Perjuangan Mencari Keadilan di Tengah Tekanan Media





Oleh: Ilmiatun Nafia


Sejak Thun 2023, saya menghadapi perlakuan yang merugikan nama baik melalui berita daring dan percakapan di grup WhatsApp. Hinaan, fitnah, dan komentar merendahkan terus muncul, menimbulkan tekanan psikologis yang berat.


Pada 29 Desember 2024, saya dipermalukan di depan umum dalam sebuah hajatan di Pasuruan (sebani), di mana percakapan publik yang merendahkan nama saya menyebar luas.


14 Maret 2025, saya mengalami penganiayaan di parkiran Polres Pasuruan Kota, dan langsung melaporkannya untuk perlindungan hukum.


15 Maret 2025, berita daring muncul tanpa klarifikasi, oleh AH: "Oknum ..... macak korban kekerasan", disertai komentar publik yang merendahkan nama saya.


29 Maret 2025, saya melaporkan penghinaan di hajatan serta pencemaran nama baik dari berita daring tersebut. Laporan pencemaran nama baik atas pemberitaan daring diajukan pada 28 Mei 2025 di polres Pasuruan kota, sementara perlakuan tidak pantas sejak 2023 saya laporkan pada 30 Mei 2025 di polres kabupaten Pasuruan.



Proses hukum tidak mudah:


7 Juli 2025: saya dilaporkan balik oleh 23 oknum wartawan serta pemberitaan ber ulang ulang .


8 September 2025: Saya melaporkan oknum penyidik terkait laporan balik ke Polda Propram Jawa Timur.


22 September 2025: Saya melaporkan 3 laporan pencemaran nama baik fitnah, Intimidasi/ ancaman di polres Pasuruan kota.


22 Oktober 2025: mengirim surat tembusan ke Mabes Polri Jakarta.


24 Oktober 2025: melaporkan pencemaran nama baik langsung ke Kapolda Jawa Timur setelah menemui kendala di SPKT.


Hingga kini, laporan saya belum menemukan titik terang. Tekanan psikologis, risiko reputasi, dan ketidakpastian terus membayangi. Perjuangan ini bukan sekadar tentang saya, tetapi tentang bagaimana sistem hukum dan media seharusnya melindungi, bukan menghancurkan reputasi seseorang.


saya tulis untuk mengingatkan bahwa di balik berita dan laporan hukum, ada manusia yang berjuang dan menuntut keadilan. Keadilan bukan sekadar prosedur, tetapi tentang negara benar-benar mendengar dan melindungi pihak yang dirugikan.


Keadilan tidak hanya soal mengikuti aturan atau prosedur secara formal, tapi juga harus memperhatikan kondisi korban. Keadilan yang sesungguhnya hadir ketika korban didengar, dihargai, dan haknya dipulihkan.


Semoga proses hukum yang sedang berlangsung segera memberikan kepastian dan keadilan yang layak. 


Ilmiatun Nafia 


Lebih baru Lebih lama