Sambar.id, Rohil - Pad Hari Senin Tanggal 6 Oktober Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan "Polsek Bangko melaksanakan kegiatan pemasangan Plang Larangan Melakukan Kegiatan dan Aktivitas Apapun di Lahan Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tertanggal 12 Juli 2025.
Lokasi kegiatan berada di Jl. Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan titik koordinat 2°7’53.11” N, 100°53’31.34” E (Hutan Produksi) dan 2°7’53,586” N, 100°53’30,504” E. Lahan bekas kebakaran yang dipasangi plang memiliki luas sekitar 2 hektare.
Diketahui, penyebab kebakaran di lokasi tersebut adalah akibat dibakar. Kondisi lahan saat ini berupa tanah gambut, dengan sebagian area merupakan hamparan kosong dan sebagian lainnya lahan sawit produktif milik masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Julu Parningotan, S.H., M.H, bersama Briptu Rafira Siswandi, serta perangkat desa dan masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.
Dalam kegiatan tersebut, tim bersama-sama memasang Plang Peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar secara permanen (di cor).
Adapun hambatan yang dihadapi di lapangan yaitu akses menuju lokasi yang cukup sulit, dengan jarak tempuh sekitar 20 kilometer dari Polsek Bangko dan waktu perjalanan ± 2 jam menggunakan sampan, karena jalur tersebut tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dari hasil kegiatan, Plang Peringatan Larangan berhasil terpasang secara permanen di dua titik, yaitu di Jl. Parit Atmo dan Jl. Karya, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko, serta langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran baru di area bekas terbakar. Lahan pascakebakaran sangat rentan terhadap api karena sisa material mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering.
Melalui pemasangan plang larangan ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut guna memberikan waktu bagi lahan untuk pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar. Selain pemasangan plang, Polsek Bangko juga berkomitmen untuk melaksanakan patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dengan kepatuhan masyarakat terhadap larangan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, lestari, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bangko.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Humas Polres Rohil