SAMBAR.ID Palu, Sulteng - Proses pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Palu, menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan pelanggaran administrasi dan penolakan Lurah untuk melaksanakan perintah Walikota terkait pemilihan ulang.
Demikian diungkapkan Ketua Forum Peduli Masyarakat Buluri (FPMB), Safrudin Dinggulemba kepada awak media, Minggu sore (26/10/2025) disalah satu Warkop di Kota Palu, Sulteng.
"Polemik ini bermula dari proses pembukaan pendaftaran dan pemilihan LPM yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali).Parahnya LPM lama telah demisioner dan tidak berwenang, diduga mengambil alih proses kepanitiaan pemilihan LPM periode 2024," bebernya.
*Adapun dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Proses Awal* :
Penyelenggaraan oleh LPM Lama: Pembukaan pendaftaran pemilihan LPM baru, yang seharusnya dilaksanakan oleh panitia bentukan Lurah, justru diduga dilakukan sengaja dengan mengambil kepanitiaan LPM lama yang masa jabatannya telah berakhir.
"Dalam aturan Perwali, hal ini tidak diperbolehkan. Keabsahan Calon Terpilih: Terdapat dugaan bahwa calon LPM yang terpilih memasukkan berkas dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama atau KTP yang sudah mati," ujar Sapo panggilan akrabnya.
Setelah ditelusuri, calon tersebut ternyata telah memiliki KTP Kelurahan Buluri sejak Januari 2024, padahal data KTP lamanya masih tercatat di Kelurahan Tipo. Secara aturan, hal ini disinyalir membuat pencalonannya tidak sah.
Penolakan Calon Lain: Salah satu calon lain dilaporkan ditolak pendaftarannya berdasarkan Perwali karena faktor usia yang sudah melewati batas ketentuan. Dugaan intervensi dan pelanggaran aturan ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses pemilihan tersebut sengaja dilakukan untuk meloloskan salah satu kandidat.
*Peran Lurah Buluri dan Intervensi Walikota Palu*
Pertanyaan besar muncul mengenai peran Lurah Buluri dalam polemik ini, khususnya, apakah Lurah mengetahui jika LPM lama mengambil alih proses pendaftaran dan pemilihan?
Mengapa Lurah membiarkan LPM lama mengambil alih proses, alih-alih membentuk panitia pemilihan resmi sesuai prosedur, kemudian Lurah tidak mau bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi?
Kasus ini lantas dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Asisten I, Kabag Hukum, hingga Walikota Palu.
Hasil telaah dari pemerintah kota menyimpulkan adanya masalah dan memerintahkan dilakukannya pemilihan LPM kembali (pemilihan ulang).
Penolakan Lurah dan Voting Kontroversial Meskipun telah ada perintah dari Walikota untuk mengadakan pemilihan ulang, Lurah Buluri dilaporkan menolak untuk melaksanakannya.
Alih-alih telah melaksanakan perintah Walikota Hadianto Rasyid, di kelurahan justru malah diadakan voting kembali untuk menentukan kelanjutan polemik alias pro kontra tersebut.
Pada proses voting ini, suara pihak yang melaporkan kalah. Kekalahan ini dinilai tidak wajar karena undangan yang tadinya terbatas tiba-tiba melibatkan banyak massa, dengan dugaan adanya campur tangan pihak luar.
Dari keterangan Camat Amsar S.Sos bahwa status Hukum SK LPM Perkembangan lain muncul Pada bulan Januari 2024, Camat telah membuat SK untuk beberapa kelurahan, namun SK LPM untuk Kelurahan Buluri belum diterbitkan karena statusnya masih bermasalah.
Namun, pada bulan Maret 2024, Lurah Buluri mendatangi Camat dan menyatakan bahwa persoalan LPM sudah selesai. Berdasarkan klaim tersebut, Camat akhirnya menerbitkan SK LPM. Padahal, pihak yang melaporkan polemik ini menilai masalah administrasi dan aturan belum selesai.
Olehnya pihak FPMB yang melaporkan kasus itu menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan soal kemenangan, melainkan penegakan administrasi dan aturan yang berlaku.
"Kasus ini kami menduga dan disinyalir sebagai upaya mempermainkan aturan demi kepentingan mereka, kami akan turun kembali ke jalan dengan demonstrasi yang lebih besar," tegas Safrudin.***







.jpg)