Transformasi Penegakkan Hukum Kejaksaan: Kejati Kepri Didorong Wujudkan Single Prosecution System, Berbasis Integritas dan Teknologi


Sambar.id, Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menjadi pusat perhatian dalam upaya memperkuat integritas dan modernisasi sistem penegakan hukum di daerah. Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, beserta tim supervisi dalam agenda Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum di Aula Baharuddin Lopa, Rabu (29/10/2025).


Tim supervisi yang terdiri atas pejabat tinggi Kejagung meliputi Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H, dan Dr. Hadima, S.H., M.H, melakukan pendalaman terhadap sistem penanganan perkara di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.


Kajati Kepri: Penegakan Hukum Harus Bernurani dan Berkeadilan


Dalam sambutannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi instrumen evaluasi dan pembinaan integritas agar setiap jaksa mampu menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel.


“Setiap perkara bukan sekadar berkas, melainkan amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih,” tegas Devy Sudarso.


Ia menyoroti tantangan kompleksitas wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadikan kejahatan lintas batas, penyelundupan, hingga perdagangan manusia sebagai tantangan nyata bagi aparat penegak hukum.


Menurutnya, Restorative Justice kini menjadi wajah humanis Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan sosial dan harmoni masyarakat dibanding sekadar penghukuman.

“Keberhasilan Kejaksaan tidak diukur dari banyaknya perkara, tapi dari seberapa besar keadilan yang kita hadirkan,” ujarnya.


Sesjampidum Kejagung: Tiga Pilar Transformasi Hukum


Dalam arahannya berjudul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, Dr. Undang Magopal menekankan bahwa reformasi Kejaksaan bertumpu pada tiga pilar utama: kelembagaan, personal, dan tata kelola.


Kejaksaan kini menerapkan ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk standarisasi layanan publik. Di sisi lain, setiap jaksa dituntut menguatkan integritas, profesionalitas, dan responsivitas terhadap dinamika sosial yang semakin cepat.


Sesjampidum juga mengungkap langkah strategis digitalisasi sistem hukum melalui Artificial Intelligence (AI) dalam database perkara pidana.


“Digitalisasi mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan keadilan yang adaptif terhadap masyarakat modern,” jelasnya.


Konsep “Advocaat Generaal” ditekankan sebagai peran penting jaksa sebagai penasihat hukum negara — bukan sekadar penuntut di pengadilan. Hal ini diperkuat oleh mandat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan fungsi strategis Jaksa dalam menjaga kepentingan publik dan memberi pandangan hukum kepada pemerintah.


“Transformasi Kejaksaan bukan hanya memperbaiki administrasi, tetapi memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan rakyat,” tutup Dr. Undang Magopal.

Optimalisasi Sistem CMS dan SPPT-TI: Kunci Transparansi


Dalam sesi teknis, Dr. Maryadi Idham Khalid menegaskan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).


Ia mengingatkan agar setiap tahapan perkara — dari prapenuntutan hingga eksekusi — wajib diinput tepat waktu dan akurat.


“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” ujarnya tegas.


SPPT-TI merupakan tindak lanjut kerja sama sepuluh lembaga negara sejak 6 Juni 2022, yang bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi lintas lembaga penegak hukum melalui dokumen elektronik.


Penegasan Integritas: “Teknologi Hanyalah Alat”


Menutup sesi, Maryadi menegaskan bahwa modernisasi tanpa integritas adalah ilusi.


“Teknologi hanyalah alat. Esensinya tetap kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.


Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam. Melalui supervisi ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya membangun sistem peradilan pidana modern yang humanis, transparan, dan berintegritas — sebagaimana cita-cita besar menuju Single Prosecution System dalam kerangka RPJPN 2025–2045.

Lebih baru Lebih lama