Ahli Waris H. Tamang bin Yambo Sambut Baik Kapolda dan Kajati Sulsel Baru! Harapan Baru Penegakan Hukum yang Berkeadilan?


Makassar — Sambar.id |
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi berganti. Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi istri Ny. Upi Djuhandhani, tiba di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mako Polda Sulsel) pada Senin (03/11/2025).


Kedatangan Kapolda baru disambut langsung oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., beserta istri Ny. Lina Nasri. Dalam tradisi penyambutan tersebut, Irjen Pol. Djuhandhani menerima upacara kehormatan yang diawali dengan tradisi angngaru, yakni sumpah setia khas budaya Bugis-Makassar, serta tarian Padduppa sebagai wujud penghormatan dan ucapan selamat datang bagi pejabat baru.


Irjen Pol. Djuhandhani dan Ny. Upi Djuhandhani kemudian menyapa satu per satu jajaran personel Polda Sulsel yang berbaris menyambut kedatangannya. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mencerminkan semangat soliditas di tubuh Polri Sulsel.


Rangkaian kegiatan berlanjut dengan Laporan Kesatuan dan penyerahan Pataka Polda Sulsel, sebagai simbol amanah dan tanggung jawab kepemimpinan dari pejabat lama Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., kepada pejabat baru. Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Bhayangkari serta serah terima Ibu Asuh Polwan dari Ny. Irena Rusdi Hartono kepada Ny. Upi Djuhandhani.


Sebagai penutup, dilaksanakan farewell parade sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama yang dilepas langsung oleh Kapolda baru.


Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tradisi setiap pergantian pimpinan di lingkungan Polda Sulsel.


“Tradisi penyambutan dan pelepasan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian pejabat lama serta peneguhan semangat seluruh jajaran untuk melanjutkan pengabdian Polri kepada masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Kombes Didik.


Harapan dari Rakyat Kecil

Pergantian kepemimpinan di Polda dan Kejati Sulsel menjadi harapan baru bagi banyak pihak, termasuk ahli waris almarhum H. Tamang bin Yambo, yang tengah memperjuangkan hak tanah warisan seluas 8,4 hektare di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.


Perwakilan ahli waris, Andi Arif, menyampaikan apresiasi dan doa agar duet baru penegak hukum di Sulsel mampu membawa perubahan nyata.


“Kami menyambut baik Kapolda dan Kajati Sulsel yang baru. Semoga kehadiran mereka membawa semangat baru untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan berani memberantas praktik mafia tanah yang telah lama mencederai keadilan rakyat kecil,” ujarnya.


Sorotan pada Kasus PT Aditarina Lestari


Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT Aditarina Lestari kembali mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dan jaringan korporasi lama yang disebut masih terkait dengan nama Adrian Herling Waworuntu, eks terpidana kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun.


Ahli waris H. Tamang menolak klaim PT Aditarina atas dasar SHM 963/1984 dan AJB 227/III/BK/1993, karena tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan hukum apa pun. Mereka menduga ada praktik mafia tanah yang memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai lahan rakyat.


Kuasa hukum ahli waris, Andi Alfian, S.H., menilai keterlibatan aparat dalam pengamanan pengukuran tanah sengketa merupakan pelanggaran etik dan hukum.


“Anggota Polri tidak boleh berpihak. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, aparat wajib netral dalam konflik hukum,” tegasnya.


Dasar Hukum dan Amanat Konstitusi


Ahli waris menegaskan perjuangan mereka berlandaskan hukum dan konstitusi, antara lain:


UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang hak atas tanah yang dijamin negara.


UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.


UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Lahir Pancasila 2 Juni 2025, menegaskan:


“Jangan biarkan pejabat berbuat sekehendaknya. Jangan menipu rakyat, jangan mencuri kekayaan rakyat.”


Keadilan untuk Rakyat


Kasus ini menjadi simbol benturan antara kekuasaan korporasi dan hak rakyat kecil. Bayang-bayang masa lalu dalam skandal besar perbankan kini muncul dalam bentuk baru — sengketa tanah rakyat.


Ahli waris H. Tamang menyerukan agar kepemimpinan baru di Polda dan Kejati Sulsel menegakkan hukum tanpa intervensi, membuka kembali laporan yang tertunda, dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang merusak citra institusi.


“Kami percaya, di tangan pemimpin yang berintegritas, hukum akan kembali menjadi panglima,” tutup Andi Arif penuh harap.


Lebih baru Lebih lama