Jambi, Sambar.id | Aroma busuk dugaan suap dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 kembali menyeruak. Kamis (30/10/2025), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, puluhan aktivis dari Aliansi Pemuda Peduli Jambi (APPJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jambi.
Dalam aksinya, para aktivis menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD RI. Mereka menilai praktik tersebut telah mencederai demokrasi dan mencoreng marwah lembaga negara.
Koordinator APPJ, Supriadi, melalui rilis resminya menyatakan bahwa praktik suap di lembaga tinggi negara merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas publik.
“KPK jangan hanya jadi penonton. Dugaan suap di tubuh DPD RI adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan keadilan. Kami menuntut KPK bertindak cepat, objektif, dan tanpa pandang bulu!” tegas Supriadi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis sore.
Supriadi menambahkan, APPJ akan terus mengawal kasus ini hingga KPK membuka hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.
“Kami tidak mau KPK kehilangan keberanian. Jika lembaga antirasuah ikut bungkam, maka kepercayaan rakyat terhadap hukum akan benar-benar runtuh,” ujarnya.
Langgar Hukum dan Etika Penyelenggara Negara
APPJ menilai dugaan praktik suap tersebut secara jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, Kode Etik DPD RI, dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dukungan Nasional Mengalir
Gerakan APPJ mendapat dukungan luas dari berbagai daerah, termasuk Pemuda Kalimantan Selatan, Pemuda Nusa Tenggara Barat, dan Aliansi Pemuda Jambi sendiri. Semuanya satu suara: buka dan tuntaskan kasus suap DPD RI!
Aktivis muda nasional Muhammad Fithrat Irfan, yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi, menilai banyak kasus di KPK mandek tanpa alasan jelas.
“Banyak laporan sudah bertahun-tahun mengendap — dari suap DPD, dana haji, hingga proyek kereta cepat Whoosh. KPK harus berani bersih-bersih ke dalam, jangan pilih kasih!” ujarnya.
Desakan ke Pemerintah Daerah
APPJ juga menyoroti sikap pasif Pemerintah Provinsi Jambi yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum.
“Jambi harus bersuara. Jangan pura-pura buta terhadap praktik korupsi. Kami minta Gubernur Jambi ikut mendorong KPK menuntaskan kasus ini,” ujar Supriadi dalam rilisnya.
Aksi Lanjutan dan Komitmen Moral Pemuda
APPJ memastikan akan melanjutkan aksinya pada Jumat (31/10/2025) dengan jumlah massa yang lebih besar, bertepatan dengan kunjungan resmi KPK RI ke Jambi. Mereka menegaskan perjuangan ini bukan kepentingan politik, melainkan tanggung jawab moral generasi muda dalam menjaga integritas bangsa.
“Kami berdiri atas dasar konstitusi. Keadilan bukan milik elite, tapi hak rakyat. Kami menuntut KPK menegakkan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan,” tegas Supriadi menutup rilisnya.
Gerakan APPJ menjadi simbol bahwa suara pemuda masih menjadi penyambung nurani rakyat. Desakan mereka bukan ancaman, melainkan peringatan keras agar KPK tidak tunduk pada tekanan politik.
Jika dugaan suap DPD RI benar terbukti, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum — melainkan pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda dan nilai-nilai konstitusi bangsa.
Penulis:Apriandi, editor: Dzoel sb








.jpg)
