Dipicu Ancaman Bakar Rumah Mantan Istri, Pria 41 Tahun Tewas di Bacok, Ini Kronologinya

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Seorang pria bernama Asrudin alias Udin (41) tewas setelah menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan di Jalan Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Palu Barat, pada Jumat (7/11/2025) malam. Korban tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian leher.


"Terduga pelaku, diketahui bernama Moh. Reza alias Reza (21), yang merupakan karyawan swasta dan beralamat sama dengan korban, telah diamankan pihak kepolisian tak lama setelah kejadian," ungkap, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H.


Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1527/XI/2025/SPKT /POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, dugaan pembunuhan ini dipicu oleh ancaman yang dilontarkan korban.


*Kronologi Kejadian Pembacokan*




Menurut keterangan yang dihimpun, awal mula kejadian adalah ketika tersangka, Moh. Reza, menerima telepon dari mantan istri korban, Linorenza, sekitar pukul 21.30 WITA. 


Linorenza meminta tersangka untuk segera mengecek dan menjaga adiknya (Fandi Renaldi) serta rumahnya di Jalan Munif Rahman I, Lorong Bugis, karena korban (Asrudin) mengancam akan membakar rumah tersebut melalui sambungan telepon.


Mendengar hal tersebut, Moh. Reza segera menuju lokasi. Ia kemudian mengambil sebilah parang panjang (samurai). Tersangka lalu meminta saksi Fandi Renaldi untuk mengantarkannya dengan sepeda motor ke depan lorong untuk menemui korban.


Setibanya di lokasi, tersangka langsung turun dari motor. Tanpa banyak bicara, tersangka yang sudah membawa parang panjang itu langsung mengayunkannya satu kali ke arah korban. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai leher sebelah kiri korban, menyebabkan Asrudin langsung terjatuh tak berdaya.


Setelah melancarkan aksinya, Moh. Reza meminta Fandi Renaldi untuk mengantarkannya ke Polsek Mantikulore guna menyerahkan diri kepada pihak berwajib.


*Penanganan Kasus*


"Kepolisian dari Polresta Palu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tersangka dan saksi, serta menyita barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah parang panjang (samurai) dan satu unit motor Honda Stylo warna merah," tambah Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H


Tersangka Reza dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut penyidikan juga mencakup pengumpulan alat bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.***

Lebih baru Lebih lama