DPP SPKN Pulbaket Anggaran PUPR dan PERKIM Pelalawan Tahun Anggaran 2023-2024 , Siap Laporkan ke KPK


Sambar.id, Pekanbaru || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), melayangkan surat konfirmasi dan Klarifikasi  kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang  Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Kabupaten Pelalawan provinsi Riau. 


Surat tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. 


Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media, Kamis (13/11/2025) di Pekanbaru.


Dikatakan Frans Sibarani, dalam surat tersebut kami menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan penyimpangan berdasarkan hasil investigasi di lapangan.


Beberapa poin yang disorot antara lain : 

1. Anggaran belanja dilingkungan Dinas PUPR Pelalawan Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 368.696.189.975 dengan item pekerjaan yang mencapai 825 kegiatan.

2. Anggaran belanja Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp294.462.636.559 dengan kegiatan sebanyak 566 item kegiatan.


Selanjutnya anggaran belanja di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang , Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PPKP) Pelalawan :


1. Anggaran Belanja Tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp121.087.676.961 dengan item kegiatan mencapai 118 kegiatan

2.Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp108.173.850.480 dengan kegiatan mencapai 110 item kegiatan, urai Frans Sibarani.


Lanjut Frans Sibarani, sesuai hasil investigazsi tim DPP SPKN, dari ratusan kegiatan yang telah kami lampirkan dalam surat konfirmasi  Nomor 101/Konf-DPP-SPKN/IX/2025 tanggal 03 September 2025 serta Nomor : 102/Konf-DPP-SPKN/IX/2025 tanggal 03 September 2025. Dimana nama dan jenis kegiatan turut kami uraikan, kami menduga adanya ketidak sesuaian dengan fakta kegiatan yang dilaksanakan di lapangan, ucapnya.


“Sebagai elemen masyarakat yang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, kami menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja penyelenggara negara,” tegas Frans Sibarani. 


Menurutnya, hasil pulbaket kegiatan saat ini sedang kita rangkum untuk kita lanjutkan ke pihak APH, dan kemi meminta agar KPK turun ke Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran yang ada di PUPR Binamarga, Perkim dan SDA Kabupaten Pelalawan, ujar nya.


DPP-SPKN mengacu pada dasar hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta PP No. 68 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban pejabat negara dalam menanggapi masyarakat secara transparan. Dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sebut Frans Sibarani.


"DPP-SPKN meminta pihak Dinas PUPR PKPP Kabupaten Pelalawan untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan membawa temuan tersebut ke pihak penegak hukum sebagai bukti awal proses penyelidikan lebih lanjut.


Pihak Dinas PUPR PKPP Kabupaten Pelalawan yang dikonfirmasi, namun hingga berita ini di lansir belum memberikan tanggapan.

Lebih baru Lebih lama