Dugaan Markup dan Tumpang Tindih Anggaran Logistik Setda Riau Tahun 2024,Rakyat Desak Kajati Bertindak


Sambar.id, Rohil — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan dugaan korupsi dana operasional dan perjalanan dinas, kini muncul dugaan markup dan tumpang tindih anggaran bahan logistik kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.


Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, total anggaran Setda Provinsi Riau untuk sejumlah kegiatan penunjang rumah tangga dan operasional kepala daerah tahun 2024 mencapai Rp24,44 miliar, dengan realisasi sekitar Rp18,66 miliar. 


Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor yang menelan anggaran Rp4,9 miliar dan terealisasi Rp4,33 miliar atau sekitar 88 persen.


Indikasi Tumpang Tindih dan Pemborosan


Hasil penelusuran menunjukkan, sejumlah komponen pengeluaran pada kegiatan logistik kantor diduga beririsan dengan empat kegiatan lain, yakni:


1. Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

2. Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah;

3. Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah; dan

4. Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah.


Pengeluaran seperti alat pecah belah, logistik makanan dan minuman, serta keperluan ruangan pimpinan diduga tumpang tindih dengan belanja pada empat kegiatan di atas. Kondisi ini membuka peluang terjadinya duplikasi anggaran dan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar, bahkan bisa lebih besar bila seluruh dokumen diperiksa secara komprehensif.


Rincian Pengeluaran Logistik


Dari data sementara, ditemukan beberapa contoh pengeluaran yang mencurigakan:

1. Pengadaan selang air senilai Rp11,6 juta;

2. Pengadaan alat pecah belah Rp33,9 juta;

3. Tempat sampah “Krisbow Dust Bin” Rp7,1 juta;

4. Sepatu safety Rp7 juta;

5. Belanja makanan dan minuman untuk ruangan pimpinan hingga Rp44,8 juta;

6. Logistik keperluan kantor bulanan mencapai Rp49,7 juta.


Jika dicermati, sejumlah item tersebut berpotensi masuk dalam kategori belanja operasional rumah tangga kepala daerah atau belanja rutin Setda, sehingga patut dipertanyakan kejelasan klasifikasi dan dasar penggunaannya.


Potensi Pelanggaran dan Pihak Terkait


Secara administratif, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Pengguna Anggaran, bersama Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Pejabat Pengadaan, dan pihak rekanan.


Jika indikasi tumpang tindih dan markup ini terbukti, maka unsur pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, yakni terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


Publik Desak Kajati Riau Bertindak


Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga pengawasan di Riau mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan ini.


“Jika Kajati Riau punya nyali, segera panggil dan periksa pihak-pihak terkait. Uang rakyat bukan untuk dibakar di meja makan pejabat,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.


Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Sambar.id kepada pejabat terkait hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Sejumlah pihak yang dihubungi memilih bungkam, mempertegas kesan adanya “misteri” di balik pengelolaan anggaran logistik Setda Riau 2024.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, sebagaimana diamanatkan dalam UU Tipikor dan prinsip transparansi keuangan negara, setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara akuntabel dan terbuka.


Laporan: Tim Investigasi Sambar.id (Legiman)

Sumber: Dokumen dan keterangan masyarakat

Lebih baru Lebih lama