Polresta Palu Ungkap 11 Kasus Curanmor, Berhasil Amankan 2 Pelaku dan Belasan Motor Curian

 


UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PALU, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap belasan kasus pencurian Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Palu/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. 


Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, dan 11 unit sepeda motor hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti (Babuk).


Rilis pengungkapan kasus digelar pada hari Senin, 10 November 2025, dipimpin langsung Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H usai serangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025.


*Kronologi Penangkapan*


Penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 14.20 WITA. 


"Lokasi penangkapan berada di dua tempat terpisah, yaitu di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu," kata Kapolresta Palu.


*Tersangka dan Kerugian Materil*




Polresta Palu telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial EL dan AP. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial UM saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.


"Diperkirakan, kerugian materil yang ditimbulkan dari aksi kejahatan para pelaku ini cukup besar, dengan estimasi kerugian perorangan mencapai kisaran harga Rp15.000.000,- hingga Rp25.000.000,-.Barang Bukti dan Lokasi Kejadian (TKP)


Total  ada sekitar 11 unit sepeda motor berhasil disita oleh Unit Jatanras Polresta Palu sebagai barang bukti," jelasnya.


Adapun puluhan Kendaraan bermotor dicuri dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Palu, bahkan hingga ke Kabupaten Sigi. Berikut rincian barang bukti dan TKP yang berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi:


Jalan Bulili, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore (Palu): 1 unit Yamaha Mio M3 (Hijau).


Jalan Otista, Kelurahan Besusu Timur, Kec. Palu Timur (Palu): 1 unit Honda Scoopy (Merah Hitam).


Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kec. Mantikulore (Palu): 1 unit Kawasaki Ninja (Orange).


Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan (Palu): 1 unit Kawasaki Ninja RR (Merah).


Jalan Nokilalaki, Kel. Besusu Tengah, Kec. Palu Timur (Palu): 1 unit Yamaha NMAX (Hijau).


Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna, Kec. Mantikulore (Palu): 1 unit Yamaha Fiz R (Biru).


Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga (Palu): 1 unit Yamaha Jupiter MX King (Hitam Orange). TKP Kota Palu (Umum): 1 unit Honda Revo Fit (Hitam Merah).


Jalan Guru Tua, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi: 1 unit Yamaha Mio J (Merah Putih). TKP Kab. Sigi (Umum): 1 unit Honda Revo Fit (Hitam Biru). Barang Bukti Khusus: 1 unit Suzuki FU (Merah) yang digunakan tersangka saat beraksi.


Selain sepeda motor, Polisi juga menyita dua buah kunci letter L rakitan yang digunakan oleh masing-masing tersangka untuk melakukan pencurian.


*Pasal yang disangkakan*


Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, "cetusnya.


Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Orang nomor satu di Polresta Palu itu  mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana Curanmor dan memastikan kendaraan telah dikunci dengan pengaman tambahan.***

Lebih baru Lebih lama