Bintan, Sambar.id — Kejaksaan Negeri Bintan resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, berkas perkara telah diserahkan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan pada 23 Oktober 2025.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, disaksikan langsung oleh tim penyidik dan penuntut umum. Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni:
1. R.P. – Direktur PT PAB
2. I.S. – Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023
3. M. – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023
4. S.N. – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan Tahap II.
Roi Baringin Tambunan menegaskan, setelah proses penahanan ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar Roi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyimpangan PNBP di sektor kepelabuhan, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan penting bagi negara. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas dan integritas pelayanan publik di wilayah maritim Bintan. (SB)








.jpg)
