Sambar.id, Sukabumi - Forum Organisasi Masyarakat Cikakak Ngahiji, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi geruduk lokasi project rehabilitasi MEEP GISBH atau yang lebih dikenal Samudra Beach Hotel (SBH).
Forum Masyarakat Cikakak Ngahiji yang datang ke lokasi project tersebut meliputi Ormas BBRP, GRIB JAYA, FKPPI, Karang Taruna Cikakak, dan perwakilan masyarakat Cikakak.
Kedatangan mereka ke lokasi project tersebut untuk menyampaikan tuntutan sekaligus menagih janji dari hasil audiensi yang telah dilakukan beberapa minggu lalu bersma pihak pelaksana project rehabilitasi MEEP GISBH.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Cikakak Ngahiji kepada pihak PT. Solusi Integrasi Bersama (SIB), meliputi :
1. Meminta agar PT SIB melibatkan masyarakat lokal dalam pelaksanaan project Rehabilitasi MEEP GISBH;
2. Meminta kejelasan atau jawaban dari pihak PT. SIB selaku pelaksana project rehabilitasi MEEP GISBH atas permohonan yang sudah disampaikan pada audiensi sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Rival Mulyana selaku Ketua Forum Cikakak Ngahiji, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk menegaskan kembali aspirasi warga agar masyarakat Cikakak bisa turut serta dan bermitra dengan PT SIB dalam pelaksanaan proyek yang ada.
“Kami, dari Forum Cikakak Ngahiji, hadir dalam audiensi ini untuk menyampaikan kembali keinginan kami yang sebelumnya sudah disampaikan beberapa kali, dan hari ini merupakan kali ketiga kami menyampaikannya,” ujar kang Rival.
Kang Rival menambahkan, pihaknya berharap agar PT SIB dapat memberdayakan masyarakat setempat, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun kesempatan kerja. Menurutnya, sudah sepatutnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Cikakak memberikan ruang bagi warga sekitar untuk terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan.
“Sebagaimana kewajiban seorang pengembang, kami berharap pihak perusahaan dapat memberdayakan masyarakat setempat baik dari segi tenaga kerja maupun manfaat ekonomi lainnya. Kami berharap dalam minggu ini sudah ada tanggapan positif agar kemitraan ini bisa segera terwujud,” tambahnya.
Dari tuntutan diatas, pihak pelaksana project Rehabilitasi MEEP GISBH yaitu PT. SIB yang di wakili oleh Pradiyung DW selaku Project Manager, menyampaikan bahwa pekerjaan ini berada dilingkungan ring system GISBH dan masih beroperasi dengan baik, sehingga pihak perusahaan pelaksana project tidak mau kegiatan pekerjaan project ini mengganggu operasional GISBH.
"Saya belum bisa memberikan jawaban ataupun keputusan apapun terkait tuntutan kawan-kawan LSM dan Ormas Cikakak Bersatu, karena saya secara pribadi hanya kerja dan bukan pemegang kebijakan. Hal ini bukan kapasitas saya", ujarnya. Senin (10/11/2025).
Hadir saat itu Kapolsek Cikakak, Iptu H. Dudung Masduki, turut menengahi audiensi tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pihak perusahaan diharapkan mampu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masyarakat Cikakak dengan baik agar tercipta iklim yang kondusif.
"Saya titip agar pihak PT. SIB bisa menjaga kondusifitas dengan warga masyarakat setempat, minimal ketika ada pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh masyarakat bisa digarap oleh warga", imbuhnya.
Proyek APBN tidak selalu wajib melibatkan masyarakat lokal secara langsung dalam setiap aspek, tetapi ada penekanan kuat pada penggunaan produk lokal dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, seperti penciptaan lapangan kerja.
Hadirnya project di daerah meskipun bersumber dari APBN ataupun APBD harus memberikan efek positif bagi masyarakat, tidak hanya sekedar tersedianya fasilitas yang bagus, tetapi pemberdayaan masyarakat setempat (lokal) dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. Hal itulah yang senantiasa digembor-gemborkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Kejadian seperti ini menjadi warming bagi pengelola GISBH khususnya pelaksana project Rehabilitasi MEEP GISBH yang terkesan kurang mengindahkan regulasi yang ada sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, dengan tujuan menciptakan kesempatan kerja yang merata bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja lokal. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi : Memberikan peran lebih besar kepada masyarakat jasa konstruksi untuk berpartisipasi dalam pengawasan, pemberian masukan, serta terlibat langsung dalam forum jasa konstruksi.
Padahal salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah tingkat inklusivitas, dalam hal ini adalah pengikutsertaan peran masyarakat setempat sebagai pelaku utama pembangunan. (Hans)







.jpg)
