Hukum Dipertanyakan, Ibu Kehilangan Bayi dan Anak Trauma di Pasuruan



SAMBAR.ID // PASURUAN – Vonis 1 tahun 8 bulan penjara bagi terdakwa A.W., pengemudi kendaraan roda tiga yang menabrak ibu hamil dan dua anaknya di Pasuruan, memicu kekecewaan dan kemarahan publik. Banyak pihak menilai hukuman ini terlalu ringan untuk tragedi yang menelan nyawa bayi dan melukai anak-anak.


Persidangan dan pembacaan vonis terdakwa A.W. digelar pada 10 November 2025 di Pengadilan Negeri Pasuruan Kota, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 24, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67126, mulai pukul 11.00 WIB.


Kecelakaan terjadi pada 26 Agustus 2024, ketika I.N. (29), hamil lima bulan, mengendarai motor bersama dua anaknya. Janin meninggal dunia, anak bungsu patah tulang dan cedera kepala hingga harus dioperasi, sementara anak sulung mengalami luka serius di kepala dan dahi.


I.N. menahan tangis sambil memeluk foto pemakaman bayinya. "Saya kehilangan bayi saya… saya hanya ingin keadilan, bukan uang damai," ujarnya. Trauma anak-anaknya juga berat, mereka takut keluar rumah dan sulit tidur sejak kecelakaan.


Ahli medis, dr. F.R. dari RSUD dr. Saiful Anwar Malang, menegaskan, "Benturan keras di perut menjadi penyebab utama kematian janin. Ini bukan luka ringan."


Menurut Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, kelalaian yang menimbulkan korban jiwa bisa dihukum hingga 8 tahun penjara. Vonis 1 tahun 8 bulan dianggap jauh dari proporsional, memunculkan pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar berpihak pada korban atau masih bisa dikompromikan?


Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi.


Laporan: Ilmiatun Nafia

Editor: Kabiro Sambar.id

Lebih baru Lebih lama