Jaksa Gadungan dan Rekannya Resmi di Tahan, Kasus Penipuan Berkedok Jaksa Seret PNS Way Kanan ke Meja Hijau


Sambar.id, Palembang, 12 November 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua tersangka, masing-masing BA, seorang staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang turut membantu aksi BA, telah resmi ditahan.


Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rutan Kelas I-A Palembang. Usai penyerahan tahap II, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari OKI yang kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam kasus ini, BA diduga kuat menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk menipu sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) dengan dalih mampu “menyelesaikan” perkara korupsi. Aksi tersebut dilakukan bersama EF, yang turut berperan dalam memperlancar tipu daya tersebut.


Perbuatan keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.


Kejati Sumsel menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan identitas hukum oleh aparatur negara. Tindakan berpura-pura menjadi penegak hukum demi keuntungan pribadi bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Amel)

Lebih baru Lebih lama