Kejari Rohil Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 35 kg dari BNN

Sambar.id, Rohil - Pada Hari Selasa Tanggal 11 November 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menerima pelimpahan perkara besar tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti sabu seberat 35.937 gram beserta empat tersangka utama.


Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) berlangsung di Kantor Kejari Rohil, Senin (10/11/2025) sore. Proses tersebut turut disaksikan sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, antara lain Reza Rizki Fadillah, Harry Royon Poltak, dan Pujo Setio.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu, SH.MH membenarkan pelimpahan tersebut.


“Benar, hari ini sekitar pukul 15.40 WIB telah dilaksanakan tahap II dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,”ungkapnya .


Yopentinu menjelaskan, terdapat empat tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial IV (42), Mu (50), K alias Kamar alias Jay (37), dan DS (42).


Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


“Usai pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan BNN RI, kasus ini merupakan bagian dari jaringan besar pengedar sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Riau hingga Madura, Jawa Timur.


Pengungkapan bermula pada 21 Agustus 2025, saat tim BNN membekuk keempat pelaku di wilayah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.


Petugas menemukan 36 bungkus teh China berisi sabu dengan berat total 35.937 gram yang disimpan dalam tiga tas ransel di mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi L 1236 CBA.


Selain itu, turut diamankan ponsel, kartu identitas, dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi antar pelaku.


Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp15 juta hingga Rp35 juta per orang, tergantung peran masing-masing dalam jaringan tersebut.


Kasus ini kini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang ditangani Kejari Rohil tahun 2025.


Langkah cepat kolaborasi antara BNN RI dan Kejaksaan diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang terus mengancam masyarakat,di kutip dari Nadariau.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama