SAMBAR.ID, SINJAI, SULSEL — Langkah tegas Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa, 11 November 2025. lalu
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan serentak di empat kantor strategis Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penyalahgunaan dana hibah.
Empat lokasi yang digeledah meliputi:
- Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai, Jl. Bulo Bulo Barat, Biringere;
- Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu, Bongki;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Jl. Gunung Latimojong, Biringere;
- Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, Jl. Gunung Latijong, Bongki.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai:
1. PRINT-1069/P.4.31/Fd.2/11/2025 – Perkara SPAM TA 2019;
2. PRINT-1070/P.4.31/Fd.2/11/2025 – Perkara SPAM TA 2020;
3. PRINT-1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 – Penyalahgunaan Dana Hibah Perbaikan Jaringan SPAM TA 2023.
Operasi dipimpin Kasi Pidsus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., serta mendapatkan pengamanan dari Kodim 1424 Sinjai.
Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berhasil disita. Penggeledahan berlangsung lancar tanpa hambatan.
Dzoel SB : Jangan On Fire Setengah-Setengah dan Lupa IPAL Tetangga
Apresiasi sekaligus mengingatkan, datang dari Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, yang menyebut Kejari Sinjai kini tengah menunjukkan performa terbaik dalam penindakan kasus korupsi.
Namun ia menegaskan agar penyidik tidak melupakan satu perkara lama yang hingga kini belum tuntas: dugaan penyimpangan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan Sinjai Tahun 2016.
“Kejari Sinjai sudah on fire, tapi jangan lupa IPAL tetangga. Kasus lama yang juga butuh kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat,” ujar Dzoel SB.
Kasus IPAL kembali mencuat setelah pemanggilan sembilan Kepala Puskesmas (Kapus) tahun 2016 berdasarkan surat perintah pemeriksaan tertanggal 24 September 2025.
“Hari ini pemeriksaan sembilan Kapus tahun 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana.” ujar Kasi Pidsus, Kaspul Zen pada tangga (25/9/2025) lalu
Yang menarik perhatian publik, Kantor Dinas Kesehatan Sinjai secara geografis hanya dipisahkan pagar tembok dari Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai di Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki. Kedekatan ini membuat masyarakat mempertanyakan mengapa penanganan kasus IPAL 2016 tak secepat perkara lain seperti SPAM yang kini bergerak agresif.
Dua Tower Ilegal: Bayang-Bayang Hukum Sejak 2021
Selain SPAM dan IPAL, publik kembali menyoroti keberadaan dua tower telekomunikasi ilegal yang berdiri di Kelurahan Biringere dan Lappa sejak 2021.
Kedua menara tersebut telah dinyatakan melanggar izin dan direkomendasikan untuk dibongkar oleh Kejari Sinjai pada masa Kajari Ajie Prasetya.
“Sudah jelas agar dibongkar, atau setidak-tidaknya dipindahkan. Surat rekomendasi sudah kami layangkan ke Pemda,” tegas Ajie Prasetya (16/6/2021).
Namun hingga kini, kedua tower itu tetap tegak berdiri. Penelusuran media mengungkap tumpang tindih kewenangan antara Kominfo, PTSP, PUPR, dan Satpol-PP. Seperti yang dikutip berbagai sumber, Kasi Tata Ruang PUPR, Abd Haris, menyatakan: “Sekarang sudah edarannya pak jaksa. Tindak lanjutnya Satpol-PP.”
Sementara Kepala Satpol-PP dan Damkar, Agung Prayogo, menegaskan: “Kami siap eksekusi jika ada perintah. Kami hanya eksekutor.”
Kebuntuan ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang menahan eksekusi pembongkaran yang sudah direkomendasikan sejak 2021?
Keadilan Tak Boleh Mandek di Pagar Kantor
Tiga kasus besar—SPAM, IPAL, dan tower ilegal—menjadi cermin wajah penegakan hukum di Sinjai hari ini. Kejari tampak agresif, namun publik menunggu sinkronisasi penuh antara penegak hukum dan eksekutif daerah.
Dzoel SB menutup komentarnya dengan kalimat: “Keadilan tidak cukup ditulis dalam surat perintah. Ia harus hadir dalam tindakan nyata.”
Dalam konteks Sinjai, keadilan tidak boleh berhenti di pagar kantor, tidak boleh tercegat dokumen, dan tidak boleh kalah oleh budaya diam.
“Keadilan tak boleh berhenti di pintu air, tapi harus mengalir sampai menara terakhir,” pungkas Dzoel SB.
Keadilan yang Mengalir Nyata
Seperti ditegaskan Jaksa Agung RI, “Keadilan ada di dalam hati nurani, tidak ada di dalam buku”, maka penegakan hukum sejati lahir dari keberanian dan integritas, bukan sekadar tumpukan dokumen.
Selaras dengan itu, Dzoel SB menegaskan, “Keadilan dibutta panrita kitta, tak boleh berhenti di pintu air, tapi harus mengalir sampai menara terakhir.”
Sinjai kini menunggu keadilan yang mengalir nyata di setiap sudut kota—dari SPAM, IPAL, hingga tower ilegal—tanpa pilih kasih. Karena keadilan hanya bermakna ketika berdiri utuh, menembus batas, dan tidak berhenti di tengah jalan.


.jpg)




.jpg)
