Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Sambar.id Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang humanis. Pada Rabu (26/11/2025), Kajati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara pidana. Ekspose yang berlangsung secara virtual itu turut diikuti Wakajati Kepri, Aspidum, koordinator, para Kasi Pidum, serta Kajari Batam dan Kajari Karimun beserta jajarannya.


Hasil ekspose disetujui oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.H., sehingga keempat perkara tersebut diputuskan untuk dihentikan penuntutannya.


Empat Perkara Disetujui Dihentikan


Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa empat perkara yang memenuhi syarat RJ tersebut berasal dari:

Kejaksaan Negeri Batam:


Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia – melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).


Muhammad Putra Ramadhan – melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan).


Rosma Yulita, S.E. – melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu).


Kejaksaan Negeri Karimun: 4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar – melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).


Dasar Hukum Penghentian Penuntutan


Keempat perkara tersebut dinilai telah memenuhi kriteria Restorative Justice sesuai:


Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ.


Adapun syarat yang dipenuhi antara lain:

Adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Tersangka mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf.

Respon masyarakat positif demi menjaga harmonisasi sosial.

SKP2 Segera Diterbitkan


Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa dengan adanya persetujuan Jampidum, Kajari Batam dan Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme RJ.


Ia menekankan bahwa keadilan restoratif merupakan instrumen hukum yang diarahkan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan sekadar memberikan efek jera melalui pemidanaan.


20 Perkara Diselesaikan Sepanjang 2025


Hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui mekanisme RJ. Langkah ini disebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.


“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Kami menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tegas J. Devy Sudarso.


Dengan penyelesaian berbasis RJ, Kejati Kepri menegaskan bahwa hukum tidak melulu soal pembalasan, tetapi juga pemulihan, penyelesaian konflik, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Lebih baru Lebih lama