Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Kas Besar Bank Plat Merah, Kerugian Negara Tembus Rp12,2 Miliar

Sambar.id, Palembang || Aroma korupsi kembali menyeruak dari bumi Sriwijaya. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyorot tajam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.


Penyelidikan yang dimulai lewat Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 29 Oktober 2025, kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Langkah tegas itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, membenarkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 31 orang saksi, terdiri dari 6 pihak internal bank dan 25 nasabah penerima KUR. Dari hasil pemeriksaan, terkuak adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana serta pengelolaan aset kas besar yang menguap entah ke mana.


“Dari hasil penyidikan awal, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12,21 miliar,” ungkap Vanny tegas.


Tim Kejati kini tengah menelusuri aliran dana, termasuk siapa saja yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut. Kasus ini menambah daftar kelam penyimpangan dalam program pembiayaan rakyat kecil yang sejatinya dirancang untuk membantu pelaku UMKM bangkit dari keterpurukan ekonomi.


Jika dugaan itu terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.


Kejati Sumsel menegaskan: tak ada ruang bagi bancakan uang negara.


Program kerakyatan bukan untuk dikeruk, tapi untuk mensejahterakan.

Lebih baru Lebih lama