Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,6 Triliun - Uang Negara Diduga Raib Rp1,18 Triliun

Palembang, Sambar.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengukir langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan resminya menyebutkan, sebanyak 107 orang saksi telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa keenam orang tersebut terbukti terlibat aktif dalam pengaturan kredit fiktif hingga berujung pada kerugian negara yang fantastis.


Enam Tersangka yang Ditetapkan

1. WS, Direktur PT. BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT. SAL (2011–sekarang).

2. MS, Komisaris PT. BSS (2016–2022).

3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).

4. ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis (2010–2012).

5. ML, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat (2013).

6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis (2011–2019).


Lima dari enam tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 10 November hingga 29 November 2025, di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.


Sementara itu, tersangka WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit.


Modus Operandi


Kasus ini bermula sejak tahun 2011, ketika PT. BSS melalui WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar, disusul oleh PT. SAL pada 2013 dengan pengajuan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

Proses pengajuan dilakukan ke Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta, namun ditemukan rekayasa data dan manipulasi analisa kredit, termasuk agunan fiktif dan laporan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai fakta.


Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan total plafon mencengangkan:


PT. SAL: Rp862,25 miliar


PT. BSS: Rp900,66 miliar


Akibat penyimpangan tersebut, seluruh fasilitas kredit kini berstatus kolektabilitas 5 alias macet total.


Kerugian Negara Fantastis


Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,68 triliun, dikurangi aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, sehingga total kerugian bersih negara mencapai Rp1,18 triliun.


Jerat Hukum Berat


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:


Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.


Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.


Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara.


Kejati Sumsel menegaskan, proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu.


“Negara tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Kami pastikan setiap rupiah yang dirampas akan ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih baru Lebih lama