Sambar.id, Palopo — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan kembali turun ke jalan. Aksi kali ini digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025), dengan bentuk teatrikal yang menyindir tajam dugaan abuse of power oleh oknum aparat penegak hukum.
Dalam teatrikal itu, tiga orang digambarkan sebagai terdakwa yang dipenjara akibat kriminalisasi hukum.
Sementara dua sosok lain berperan sebagai oknum penyidik dan jaksa yang secara simbolik merobek-robek salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) — menandakan bahwa “putusan MA tidak berlaku di Palopo”.
“Aksi teatrikal ini menggambarkan bentuk penyelewengan hukum terhadap tiga saudara kita, BM, KM, dan AH,” ujar Rihal, selaku jenderal lapangan aksi.
“Mereka didakwa atas dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan penyerobotan tanah, padahal substansi perkara ini jelas menyangkut kewarisan — seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” lanjutnya.
Menurut Rihal, proses penyidikan sejak awal tidak menjunjung asas due process of law.
Bukti ketidakbersalahan (exculpatory evidence) yang disampaikan para terdakwa diabaikan. Padahal, perkara tersebut telah melalui Putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023 jo Peninjauan Kembali Nomor 88 PK/Ag/2024, yang dinilai memperkuat posisi terdakwa.
Sementara itu, Armin, selaku wakil jenderal lapangan, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak memenuhi unsur hukum.
“Dakwaan JPU diduga obscuur libel, tidak jelas dan tidak melampirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mendesak PN Palopo menolak dakwaan itu dan membebaskan tiga bersaudara yang dikriminalisasi,” tegasnya.
Sebelum massa membubarkan diri, perwakilan PN Palopo, Elka Rerum, menemui peserta aksi dan menyampaikan bahwa sidang tanggapan terdakwa memang sedang berlangsung hari ini.
“Informasi ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan,” ujarnya singkat.
Aksi teatrikal tersebut berjalan damai, namun menyisakan pesan tajam: jangan ada lagi hukum yang tunduk pada kekuasaan di Kota Palopo. (Sb/aswin)







.jpg)
