Polemik WPR Ghaib Parigi Moutong: Dokumen Resmi 53 Titik, Bupati Klaim Awalnya Hanya 16

CAPTION : Klaim Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengenai jumlah awal usulan titik WPR/F-IST Google Gemini Ai.


SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng- Polemik penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin meruncing. Keterangan teknis dari pejabat Dinas PUPRP bertentangan dengan klaim Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengenai jumlah awal usulan titik WPR.


Bupati Erwin Burase sebelumnya menyatakan bahwa usulan awal WPR hanya 16 titik sebelum akhirnya melonjak menjadi 53 titik. 


Namun, penelusuran dokumen dan keterangan pejabat mengindikasikan bahwa angka 53 titik sudah tercatat sejak tahap awal pengajuan.


*Data Dinas Berbicara: 53 Titik Sejak Awal"


Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetya, menegaskan bahwa usulan WP dan WPR yang dikirim kepada Gubernur Sulawesi Tengah berjumlah 53 titik.


"Yang pasti saya hanya bisa konfirmasi bahwa rekapitulasi usulan yang masuk adalah 53 titik," ujar Ade Prasetya.


Pernyataan ini diperkuat oleh dua surat resmi Bupati kepada Gubernur yang juga mencantumkan angka 53 titik. 


Ade juga menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen versi 16 titik dalam arsip internal dinas, sehingga klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar administratif. Seluruh berkas 53 titik dengan poligon, koordinat, dan dokumen pendukung lengkap telah diterima dinas sejak awal.


*Keterlibatan Orang Dekat Bupati*





Informasi tambahan muncul dari penelusuran lapangan, di mana dari total 53 titik, 19 titik berkasnya diserahkan melalui Lukman Gafar, orang dekat Bupati Erwin Burase.


Lukman Gafar membenarkan perannya, namun mengaku hanya membantu pengusulan 16 titik untuk masyarakat di wilayah utara dan membantah keras terlibat dalam penambahan titik menjadi 53.


"Saya hanya membantu masyarakat... yang berjumlah 16 titik berada di wilayah utara, kemudian dikoordinasikan dengan bapak Bupati, dan OPD terkait," kata Lukman pada Senin (24/11).


Perbedaan keterangan antara Ade (19 titik dibawa Lukman) dan Lukman (hanya 16 titik) menambah kerumitan polemik ini.


*Dugaan Dokumen Siluman dan Pemeriksaan Kejati*


Dugaan ketidakwajaran semakin menguat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memeriksa sejumlah pejabat untuk menelusuri asal-usul dokumen 53 titik. Pemeriksaan Kejati mengungkap adanya draft tambahan yang tidak pernah dibahas dalam forum resmi.


Draft ini diduga disisipkan tanpa berita acara, tanpa verifikasi lapangan, dan tanpa prosedur administrasi yang semestinya. Beberapa desa bahkan mengaku tidak tahu wilayahnya dicantumkan sebagai calon lokasi tambang, memperkuat dugaan intervensi pihak lain.


Pertanyaan besar kini tertuju kepada Bupati Erwin Burase: apa alasan di balik klaim 16 titik, padahal dokumen resmi yang ditandatanganinya sejak awal menunjukkan 53 titik?


Hingga laporan ini dibuat dan berita ditayangkan, Bupati belum memberikan klarifikasi resmi mengenai selisih data yang krusial ini.***


Source : Readnews.Id

Lebih baru Lebih lama