Masa Penahanan Tahap Pertama Gubri Wahid Habis, KPK Terus Telusuri Aliran Dana Fee



ROHiL
, SAMBAR.ID - Pada Hari Kamis Tanggal 27 November 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " JAKARTA, – Masa penahanan tahap pertama terhadap tiga tersangka dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi berakhir sejak Ahad (23/11/25).


Ketiga tersangka yakni, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam.


Meski demikian, hingga Ahad malam belum ada informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan masa penahanan ke tahap kedua maupun proses hukum lanjutan yang akan ditempuh.


Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dan mulai ditahan sejak 4 November.


Sesuai ketentuan, penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari apabila penyidik membutuhkan pendalaman lebih lanjut.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik terus mendalami konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk potensi aliran dana yang lebih luas dalam kasus ini.


“Kami masih memetakan secara detail aliran uang dari fee proyek tersebut. Salah satu fokus penyidik adalah dugaan aliran dana Rp 600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau,” ujarnya.


Dia menambahkan, penyidik perlu memastikan apakah penerimaan uang tersebut merupakan peran individu atau sekadar perpanjangan dari pihak pejabat dinas.


“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas, atau seperti apa, itu yang akan didalami,” tegasnya dikutip, Rabu (26/11/25).


Sebelum masa penahanan berakhir, KPK sudah memanggil puluhan saksi dari berbagai instansi strategis di lingkungan Pemprov Riau. Pemeriksaan digelar selama sepekan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.


Saksi tersebut antara lain pejabat BPKAD, Bappeda, pejabat teknis bidang jalan dan jembatan, ADC Gubernur, hingga pengurus rumah tangga pejabat.


Selain unsur pemerintah, turut diperiksa pihak swasta, sopir pribadi Gubernur, serta pramusaji rumah dinas.


Tak hanya itu, Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi serta sejumlah pejabat Dinas PUPR turut dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya memetakan dugaan rantai setoran yang mengalir dari kontraktor kepada pejabat tertentu di Pemprov Riau.


KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan proyek, pesan elektronik, hingga uang tunai yang disinyalir sebagai bagian dari setoran fee rutin, dikutip dari RPG. (Red)


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama