Sambar.id, OKU SELATAN – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berhasil membongkar kasus tindak pidana perjudian online (Judol) yang menggunakan aplikasi media sosial TikTok. Satu orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Terduga pelaku berinisial Muhammad Hafizin (26), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Ia ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan pada 6 November 2025 di sebuah kosan di Palembang.
Kronologi Penangkapan
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang intens dilakukan oleh Unit Pidsus.
• 20 Oktober 2025: Unit Pidsus melakukan patroli siber dan menemukan dua akun TikTok, yaitu "MODE MEAS" dan "BANG MEAS", yang terindikasi melakukan live streaming bermuatan judi online.
• Penyelidikan Menyamar: Anggota Unit Pidsus kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pemain judi dalam live streaming tersebut.
• Identifikasi Pelaku: Dari hasil analisis mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun yang menjalankan praktik judi online tersebut.
• 6 November 2025: Tim gabungan berhasil melacak dan menemukan lokasi pelaku di sebuah kosan yang berada di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MHA beserta seorang saksi berinisial MFR.
Modus Operandi Judi Online
Saat konferensi pers pada Kamis (13/11/2025), Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, didampingi Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si, dan para Kanit lainnya, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.
"Pelaku menawarkan permainan judi online kepada penonton live streaming TikTok," ujar AKP Aston.
1. Pengiriman Uang: Pelaku meminta penonton mengirimkan uang ke dompet digital "DANA" dengan nominal bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp100.000.
2. Permainan: Setelah uang terkumpul, pelaku memutar permainan judi online WINNING ELEVEN.
3. Cara Main: Pelanggan diminta menebak negara mana yang akan mencetak gol terbanyak dalam permainan tersebut.
4. Hadiah dan Upah:
• Jika tebakan benar, pemenang akan mendapatkan uang dari total yang dikumpulkan pemain lain.
• Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10.000 dari setiap sesi permainan.
• "Dalam satu kali permainan, biasanya ada 3 sampai 7 orang yang terlibat," tambah AKP Aston.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku MHA dijerat dengan Pasal pidana:
• Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Kapolres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online. "Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara seperti ini dan akan meningkatkan pengawasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena dapat merugikan diri sendiri," tegasnya.
Sumber: Polres Oku Selatan
@Sambar.id/Ariyanto
Editor/Red








.jpg)
