Proyek APBD Setengah Milyard di Donggala Amburadul?, Presiden Prabowo: Laporkan, Siarkan, Jangan Diam!


Sambar.id, Donggala, Sulteng — Pekerjaan rehabilitasi halaman depan Kantor Bappeda Donggala menuai sorotan.

Proyek senilai Rp 500 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dikerjakan amburadul, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan akuntabilitas.

Proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala ini mencakup perbaikan ruang parkir, pemasangan paving, dan pembangunan pagar teras. 

Namun, hasilnya terlihat jauh dari standar kualitas yang diharapkan: paving tidak dicor sebagai penahan, pagar dan teras tampak tidak rata, dan timbunan material terlihat setengah jadi. Praktis, pekerjaan ini belum layak digunakan.

Dasar Hukum
Pekerjaan proyek ini seharusnya mengacu pada:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 7 ayat (1): pelaksanaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan keselamatan.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: pekerjaan harus sesuai spesifikasi kontrak.


Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018: mengatur pengawasan kualitas konstruksi, termasuk tanggung jawab PPTK sebagai pengawas lapangan.

Jaksa Agung RI: Tak Ada Ruang Main Proyek

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk yang bersumber dari APBN.

“Tidak boleh ada aparat hukum yang bermain proyek. Kami pastikan penegakan hukum berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intervensi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Amanat ini memperkuat peran kejaksaan dalam pengawasan preventif terhadap proyek strategis nasional, termasuk Proyek senilai Rp 500 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Presiden Prabowo: Laporkan, Siarkan, Jangan Diam!
Dalam Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan:

“Saya beri peringatan kepada siapa pun — pejabat aktif maupun pensiunan, termasuk aparat hukum — jangan pernah menghalang-halangi penegakan hukum! Jangan lindungi pelaku penyimpangan!”

Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025), Presiden menegaskan kembali:

“Kalau ada yang melanggar, laporkan! Kalau ada bukti, siarkan! Jangan diam!”

Pejabat terkait, terutama PPTK, Dinas PUPR, dan aparat hukum, harus turun tangan dan memastikan pekerjaan diperbaiki sesuai standar. Proyek APBD bukan sekadar angka, tetapi amanah rakyat yang wajib dijaga integritasnya.

Amanat dari Jaksa Agung dan Presiden Prabowo menjadi pijakan moral sekaligus politik bagi semua pihak: pengawasan publik terhadap proyek negara bukan gangguan, melainkan bentuk cinta terhadap bangsa dan tanggung jawab negara. 

Hingga berita diterbitkan, tim media sambar.id berupaya melakukan konfirmasi ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek menemui jalan buntu. Telepon tidak diangkat, sehingga publik menilai ada indikasi pengabaian tanggung jawab pengawasan

(Abubakar)



Lebih baru Lebih lama