Proyek Revitalisasi SDN Sukaraya 01 Bekasi Minim Keterbukaan Informasi, Pihak Sekolah Bungkam

Sambar.id, Kabupaten Bekasi – Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraya 01 di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan lantaran minimnya keterbukaan informasi publik dari pihak sekolah maupun pelaksana proyek.


Kunjungan awak media ke lokasi pada Senin (10/11) bertujuan untuk mengkonfirmasi detail spesifikasi proyek pembangunan yang sedang berjalan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil pasti.


Informasi Proyek Terpampang di Papan Pengumuman


Dari pantauan di lokasi, terlihat pekerjaan konstruksi sedang berlangsung. Area sekolah tampak dibongkar untuk pekerjaan pondasi dan galian, sesuai dengan foto yang menunjukkan aktivitas pembangunan dan pengawasan. Di tengah area tersebut, sebuah papan informasi proyek terpampang jelas, memuat rincian sebagai berikut:

• Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025


• Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Sukaraya 01


• Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025


• Pelaksanaan: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan


• Waktu Pelaksanaan: 55 Hari Kalender (07 November s/d 23 Desember 2025)


Proyek ini memiliki alokasi dana yang signifikan, mendekati satu miliar rupiah, dan harus diselesaikan dalam waktu 55 hari kalender.


Pihak Sekolah Belum Beri Keterangan Jelas


Meskipun informasi umum proyek sudah tertera, awak media berupaya memperoleh detail teknis dan spesifikasi pekerjaan yang lebih mendalam, mengingat dana yang dikucurkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Namun, pihak sekolah dan pelaksana proyek belum dapat memberikan keterangan yang pasti mengenai spesifikasi proyek pembangunan tersebut.


Kepala sekolah dikabarkan sedang mengikuti kegiatan penting lain yang tidak bisa ditunda, sehingga tidak dapat ditemui. Sementara itu, seorang guru senior SDN Sukaraya 01, yang disebut dengan inisial Jaka (nama samaran), juga tidak dapat memberikan penjelasan mendetail terkait proyek tersebut, bahkan terkesan bungkam.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan proyek bantuan pemerintah di lingkungan pendidikan.


Sorotan terhadap Keterbukaan Informasi Publik


Kondisi di lapangan, di mana pihak-pihak yang terlibat—terutama panitia pembangunan yang seharusnya bertanggung jawab—tidak dapat memberikan keterangan yang jelas dan terbuka, disoroti oleh awak media.


Hal ini dinilai sebagai kelemahan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, termasuk sekolah negeri yang mengelola dana APBN.


Keengganan memberikan informasi yang detail dan pasti kepada publik, terutama terkait spesifikasi teknis dan pertanggungjawaban dana, dapat mencederai prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat, khususnya wali murid, dapat mengawasi proses revitalisasi ini secara transparan.


Tim Investigasi/Red

Lebih baru Lebih lama