PT Timah Tbk Minta Dukungan Komisi XII DPR RI Untuk Perkuat Tata Kelola Pertimahan Nasional

Sambar.id, Jakarta 13/11/2025 || PT TIMAH Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI dalam memperkuat tata kelola industri pertimahan. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro dan Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).


Dalam kesempatan ini Direktur Utama PT TIMAH Tbk memaparkan tentang kondisi PT TIMAH Tbk dan upaya untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.


“Memang beberapa perkembangan terakahir di Bangka Belitung khususnya kalangan pertimahan masih ada beberapa ketidakpuasan masyarakat yang pelan-pelan kami atasi kembali,” kata Restu.


Restu menyebutkan, berbagai permasalahan yang muncul diantaranya belum adanya harga patokan komoditas mineral timah.


“Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan,” katanya.


Kendati demikian, Restu menambahkan PT TIMAH Tbk telah mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan koperasi dalam melaksanakan operasional penambangan di Perusahaan IUP untuk menggantikan sistem kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.


Untuk mendukung tata kelola timah yang berkelanjutan, PT TIMAH Tbk secara khsusus meminta dukungan Komisi XII DPR RI. Hal ini disampaikan Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra yang menyebutkan dukungan yang dibutuhkan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah.


Pertama, ?Penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat pada BUMN (PT Timah) dan aparat untuk menindak tambang timah ilegal dan mengatur semua penambangan timah yang diambil dari kegiatan penambangan ilegal di IUP PT Timah agar dapat dikembalikan ke PT Timah Tbk melalui Regulasi yang memudahkan legalisasi dan memberi kompensasi yang adil kepada rakyat.


“Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsistensi, karena ini penting. Implikasinya terhadap permintaan dan pasokan global, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.


Kedua, ?Percepatan Penerbitan PP turunan Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan untuk mendukung penetapan timah sebagai strategi kritis mineral dan dukungan terhadap hilirisasi pertimahan.


Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi.


Selain itu, Ilhamsyah juga meminta dukungan terkait kepastian regulasi yang jelas dan transparan dalam hal dasar pelaksana reklamasi & pascatambang perihal bagaimana bentuk pertanggungjawaban perbaikan lingkungannya pada IUP PT Timah Tbk yang terdampak PETI baik di luar kawasan maupun di dalam kawasan hutan dan ? dukungan koordinasi antar Kementerian & Lembaga terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan.


“Dari sisi pengamanan sudah banyak pembenahan dan harga referensi mineral kalau sudah diterapkan dan didorong serta dilaksanakan di lapangan saya rasa gejolak isu keterlibatan sosial masyarakat penmabang rakyat harusnya bisa kita selesaikan dan menemukan titik stabil. Konsistensi produksi PT TIMAH TBk ini bisa kita tunjukakan dalam konteks global demand dan supply sehingga memberdayakan harga ini harus kita jaga agar pendapatan dan penerimaan negara lebih maksimal,” ucapnya.


Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.


“Salah satu yang jadi perhatian terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah,” katanya.


Bambang berharap Kementerian ESDM dapat menyelesaikan HPM Komoditas timah ini pada akhir tahun ini dan bisa mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 nanti.


Kita punya target pada 1 Januari 2026 HPM sudah baku. Sehingga bentuk negara ini hadir mengatur tata kelola pertimahan.


Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi XII DPR RI juga menyampaikan masukan terkait perbaikan tata kelola pertimahan nasional. Sehingga timah yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan pengelolaan lingkungan. (*)


Lebih baru Lebih lama