Cilacap ,Sambar.Id
CILACAP – Pemerintah Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap menggelar acara Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Balaidesa Karanggedang pada hari Rabu,27 November 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Karanggedang dalam menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sekdes Karanggedang Dwi Kusworo dalam pemaparannya di kegiatan Public hearing ini menjelaskan secara rinci tujuan untuk menyosialisasikan rancangan perubahan anggaran serta menampung aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat sebelum anggaran tersebut ditetapkan.
Kepala Desa Karanggedang, Saryo , dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes tahun 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan prioritas pembangunan desa/adanya perubahan regulasi/optimalisasi sisa anggaran.
"Melalui rapat dengar pendapat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan anggaran yang dilakukan benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Saryo
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Diskusi berjalan lancar , di mana para peserta aktif memberikan masukan terkait pos-pos anggaran yang mengalami pergeseran.
Dengan dilaksanakannya public hearing ini, diharapkan Perubahan APBDes Karanggedang Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan dan direalisasikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Karanggedang.
Biro Cilacap
Sugeng Rahmat









.jpg)
