Gencar! Sikum Polres Donggala Sosialisasikan KUHP Baru ke Seluruh Polsek di Wilkum Donggala


CAPTION : Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh P.S. Kasikum Polres Donggala, IPTU Hizbullah Bustamin, S.H., di Mapolsek Labuan/F-Hms Polres Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Seksi Hukum (Sikum) Polres Donggala gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai upaya peningkatan pengetahuan hukum di jajaran Polres Donggala.


Kegiatan Bimbingan Penyuluhan Hukum (Binluhkum) ini dilaksanakan secara bertahap dan menyeluruh di delapan Kepolisian Sektor (Polsek). 


Polsek yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi Polsek Banawa, Polsek Banawa Selatan, Polsek Rio Pakava, Polsek Labuan, Polsek Sindue, Polsek Balaesang, Polsek Damsol, dan Polsek Sojol.


Dimana pelaksanaan agenda sosialisasi berlangsung di dua lokasi terpisah, Rabu, (26/11/2025).


Kegiatan dimulai di Mapolsek Labuan pada pukul 09.00 hingga 10.30 WITA, dan kemudian dilanjutkan di Mapolsek Sindue dari pukul 11.00 hingga 12.00 WITA.


Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh P.S. Kasikum Polres Donggala, IPTU Hizbullah Bustamin, S.H., yang juga menyampaikan materi pokok mengenai KUHP baru. 




Turut mendampingi adalah Aiptu Yusdi Tameranga Ps. Kasubsibankum dan Bripka Moh. Fauzan Ps. Kasubsiluhkum Polres Donggala.


Di Polsek Labuan, kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Labuan IPTU Muhammad Syafar, S.H., beserta personel, sementara di Polsek Sindue dihadiri oleh Kapolsek Sindue Ipda Darmin Yabie dan jajarannya.


"Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh personel Polri di tingkat Polsek memahami dan mampu mengimplementasikan regulasi hukum terbaru dalam pelaksanaan tugas kepolisian," pungkas Kasikum IPTU Hizbullah.


Seluruh rangkaian kegiatan Binluhkum dilaporkan, berjalan dengan aman, baik, dan lancar tanpa ada kendala. **

Lebih baru Lebih lama