Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait OTT Gubri Wahid serta dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Selain Abdul Wahid, tim penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, sebagai tersangka.
Selain Syahrial Abdi, KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi merincikan, selain Syahrial Abdi, pemeriksaan dilakukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR-PKPP Riau dan pihak swasta. Mereka adalah Ferry Yonanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Brantas Hartono selaku ASN PUPR-PKPP Riau.
Kemudian, Deffy Herlina selaku Kepala Seksi (Kasi) Keuangan PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Riau, dan Teza Darsa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Riau, sebelumnya Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau.
“Saksi yang diperiksa SYA (Sekda), FER (Sekdis PUPR Riau), ADW (Subkoordinator Perencanaan Program PUPR Riau), BRT (PNS PUPR Riau), DFH (Kasi Keuangan PUPR Riau), ZUL (Kabid Bina Marga PUPR Riau) dan TZ (Kepala Bidang Bina Marga PUPR Riau),” jelasnya.
Budi menyebut, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi. Selain memeriksa saksi, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, di antaranya rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Pendidikan Riau, rumah Muhammad Arif Setiawan, dan rumah Dani M Nursalam.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
Dia menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencari dan menemukan alat bukti yang relevan dengan perkara.
Sebelumnya, Budi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, atas dukungan dan partisipasi aktif dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“KPK sangat mengapresiasi dukungan masyarakat Riau yang terus memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga ini dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” Imbuhnya . (dikutip dari detak 24 )
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))







.jpg)
