Soal Tambang Kepala Burung, 8 Poin Akhiri RDP DPRD Bangka


Sambar.id, Bangka
— Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Bangka bersama pihak terkait menghasilkan delapan poin kesepakatan untuk menyelesaikan polemik tambang di wilayah Kepala Burung.


RDP yang digelar pada Senin, 3 November 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Bangka, dihadiri Sekda Kabupaten Bangka, Forkopimda, perwakilan PT. Timah, kepala desa terdampak, serta sejumlah camat.


Aspirasi Penambang: “Timah Ambil, Tapi Adil”


Salah satu perwakilan penambang menyampaikan aspirasi terkait keadilan dalam pengelolaan tambang:


“Pada intinya masyarakat penambang tidak keberatan timah diambil oleh pihak CV, cuma dengan adil. Jangan samakan tambang sebu dan tambang darat, karena pada dasarnya TI sebu itu mencari timahnya meraba, tidak seperti mesin dompeng yang sudah di-stok tanahnya oleh PC.”


Ia menambahkan mengenai kesulitan sistem blok dan perbedaan modal antara tambang sebu dan darat:


“Tambang sebu tidak bisa bekerja dengan aturan patok per blok, karena tidak semua lokasi itu ada timahnya. Kalau mengambil timah, tolong juga langsung dibayar, karena masyarakat perlu uang untuk membeli ransum dan melanjutkan kerja besoknya. Tambang sebu dan tambang darat beda kekuatan modal.”


Namun laporan lapangan mencatat masih terjadi pemotongan hasil produksi di pos penimbangan, yang memberatkan penambang:


“Selain harga timah yang belum layak, pemotongan hasil di pos penimbangan sangat memberatkan para penambang,” ujar sumber tersebut.


8 Poin Kesepakatan RDP

DPRD Kabupaten Bangka menegaskan seluruh pihak wajib menjalankan kesepakatan berikut:

  1. Pembentukan tim kerja bersama Forkopimda, DPRD, Pemkab Bangka, PT Timah, dan kepala desa.
  2. Sistem ganti rugi tanaman tumbuh bagi masyarakat terdampak.
  3. Penghapusan monopoli aktivitas tambang oleh mitra PT Timah.
  4. Kepastian pembelian hasil timah di lapangan.
  5. Kontribusi bagi desa terdampak yang tidak memiliki kegiatan tambang.
  6. Pembentukan tim pengawas kegiatan pertambangan.
  7. Pelibatan delapan desa terdampak dalam panitia pengawasan tambang.
  8. Penghentian sementara aktivitas tambang sampai seluruh poin dijalankan.

Kesepakatan ditandatangani oleh Sekda, Ketua & Wakil Ketua DPRD, perwakilan PT. Timah, Kapolres, Dandim, para camat, dan kepala desa terdampak.


Delapan desa terdampak: Bukit Layang, Puding Besar, Kayu Besi, Sempan, Mabat, Mangka, Bakam, dan Dalil.


 Kesepakatan ini tidak hanya meredam konflik, tetapi juga sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur hak masyarakat terdampak pertambangan.


UU Minerba & PP No. 22/2021: Dasar Perlindungan Masyarakat


Pasal 35 UU 3/2020: Menjamin hak masyarakat terdampak pertambangan, termasuk kompensasi dan pemulihan lingkungan.


Pasal 50 UU 3/2020: Memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi izin, SOP, dan ketentuan hukum.


Pasal 108 UU 3/2020: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran, termasuk penambangan ilegal, monopoli, dan pengabaian hak masyarakat.


PP No. 22/2021: Menegaskan hak masyarakat atas ganti rugi dan pengawasan partisipatif, termasuk keterlibatan dalam panitia pengawas dan tim pengawas tambang.


"Dengan demikian, 8 poin DPRD tidak hanya mengatur praktik tambang di lapangan, tapi juga menjamin hak-hak penambang dan desa terdampak sesuai hukum nasional.


Tata Tertib Panitia Tambang

TI Sebu Bukit Layang

Ketua: M. Joni Patimura, Wakil Ketua: Tarip, Anggota: Ust. Wahyu Efendi, Ust. Syuhut


Aturan untuk memastikan kegiatan tambang tertib:


“Wajib menaati peraturan panitia. TI Sebu wajib KTP & KK Bukit Layang; warga luar wajib melapor ke panitia. Satu KK = satu TI Sebu. Jam kerja: 07.00–17.00 WIB. Blok 53 untuk kegiatan sebu disepakati CV TMR. Harga timah: Rp 105.000/kg. Hasil tambang wajib disetor ke PT Timah / CV TMR pada hari yang sama. Pelanggaran → ditindak tegas (dikeluarkan). Kerusakan alat TI Sebu bukan tanggung jawab panitia. TI Sebu diperbolehkan dari 7 desa, kuota ditentukan panitia. Penambang wajib berkontribusi dalam kegiatan sosial Desa Bukit Layang.”


Mengetahui: M. Joni Patimura


TI Darat Dongfeng


Ketua: Gunawan Hen, Wakil Ketua: Yudi, Anggota: Riduan, Masyadi, Efiantoro, Dedi, David Sanjaya


“Mentaati peraturan Panitia & SOP PT Timah Tbk. Nilai imbal usaha: Rp 100.000/kg. Jam kerja: 07.00–17.00 WIB. Hasil produksi wajib disetor ke PT Timah Tbk, dikompensasi CV TMR. Pelanggaran serius → dikeluarkan & diproses UU Pidana. Satu KK = satu TI Darat Dongfeng. Gangguan di lokasi → ditindak tegas, kerugian diproses aparat hukum.”


Mengetahui: Gunawan Hen (Ketua), Teguh Arianto (BPD), Surono (Kades Bukit Layang)


Aspirasi Penambang


Salah satu penambang menyatakan:

“Masyarakat tidak keberatan timah diambil, tapi harus adil. Tambang sebu berbeda dengan tambang darat, dan pembayaran harus langsung agar kami bisa bekerja besoknya.”


Laporan lapangan mencatat pemotongan hasil produksi masih terjadi, memberatkan penambang.


Amanat, Pesan, dan Peringatan Presiden

Presiden memberikan peringatan tegas kepada jenderal aktif maupun pensiunan TNI/Polri terkait dugaan 1.063 tambang ilegal di Indonesia, saat pidato kenegaraan perdananya di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025).


“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat.”


Prabowo menegaskan dirinya mengetahui seluk-beluk tindakan aparat terkait dugaan tambang ilegal, sehingga tidak ada toleransi:


“Saya sudah lama jadi orang Indonesia, segala ulah, apalagi saya ini senior mantan tentara, jadi junior-junior itu jangan macam-macam ya, aku tahu.”


Instruksi penindakan telah disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo:


“Kalau ada yang berani, saya telah perintahkan Panglima TNI dan Kapolri. Kalau anda mau ke provinsi ini pakai pasukan dari provinsi lain. Jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu.”


Presiden menegaskan tidak ada perlindungan istimewa, termasuk terhadap kader politik: "Laporkan saja karena walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi.”


Momentum Meredam Konflik dan Penegakan Hukum, RDP DPRD Bangka, tata tertib panitia, dan amanat Presiden menjadi momentum penting untuk:


Meredam ketegangan lokal, Menegakkan hukum tambang ilegal secara adil dan transparan, Menjamin hak masyarakat terdampak, termasuk kompensasi dan partisipasi pengawasan.


“Kalau semua poin dijalankan, kami bisa bekerja dengan aman dan adil,” ujar salah satu kepala desa terdampak. (Ansori)


Lebih baru Lebih lama