SAMBAR.ID, RIAU |
Rokan Hilir – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana makan dan minum (mamin) pada sejumlah Sekolah Berasrama Negeri di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar.
Fakta dan Modus Dugaan Korupsi
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, alokasi anggaran belanja mamin untuk lima Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Berasrama di Riau TA 2022 mencapai Rp23,26 miliar.
Beberapa paket belanja mamin dengan nilai tertinggi antara lain:
• SMK Pertanian Riau: Rp6,47 miliar (total).
• SMA Olahraga Riau: Rp5,71 miliar (total).
• SMAN Plus Riau: Rp5,76 miliar.
Penyelidikan mendalam menunjukkan empat dugaan modus operandi penyimpangan yang terindikasi merugikan negara:
1.Mark Up Harga Satuan: Terdapat dugaan penggelembungan harga per porsi makan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) dibandingkan dengan biaya riil di lapangan.
2.Manipulasi Jumlah Porsi: Adanya indikasi manipulasi jumlah porsi makan yang dicairkan melebihi jumlah siswa yang sebenarnya dilayani.
3.Memanipulasi Jangka Waktu: Diduga kuat ada klaim penyaluran mamin penuh selama 365 hari, padahal terdapat masa libur sekolah atau libur semester.
4.Kualitas Makanan Tidak Sesuai: Anggaran diajukan untuk makanan bergizi tinggi, tetapi realisasi di lapangan diduga hanya menyediakan menu sederhana dan murah.
Pejabat Terkait Bungkam
Dugaan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar ini berpotensi bertambah jika kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif TA 2022 di Disdikbud Riau turut diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat dikonfirmasi, MJK selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau Tahun 2022 tidak merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari awak media. Sejumlah pejabat lain di internal dinas juga memilih bungkam atas isu ini.
Desakan Publik kepada Kejati Riau
Kasus dugaan korupsi ini kembali mencoreng dunia pendidikan Riau dan melukai kepercayaan publik. Berbagai elemen masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk mengambil langkah tegas.
“Publik menanti nyali Kajati Riau untuk memeriksa dan menindak tegas pihak terkait. Kejati harus mengusut tuntas temuan ini dan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas sumber dari masyarakat.
Para pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini meliputi Plt. Kepala Dinas (sebagai Penanggung Jawab Pengguna Anggaran), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Terkait, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak lainnya.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(Sambar.id/A.Rifai/Red







.jpg)
