Kades Bua Minta Irwasum Mabes Polri Tempatkan atau Pindahkan Kanit PPA Polres Sinjai ke Papua di Wilayah Rawan


Sambar.id, Sinjai, Sulsel —
Kepala Desa Bua, Andi Asis, resmi melaporkan Kanit PPA Polres Sinjai ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas. 


Laporan disampaikan pada Selasa, 16 Desember 2025, baik secara langsung di Polda Sulsel maupun melalui kanal resmi pengaduan Propam.


Propam menerima laporan tersebut melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam

Nomor: SPSP2/251216000026/XII/2025/BAGYANDUAN, Penerima: Wahyu Indrajaya, Waktu: 13.45 WIB, Pelapor: Andi Azis Soi, Dusun Turuneng, Bua, Tellu Limpoe, Perihal: Dugaan ketidakprofesionalan Kanit PPA Polres Sinjai, Lampiran: Bukti 1 dan 2


Dugaan Pelanggaran Etika Pelayanan


Dalam laporan tersebut, Kanit PPA Polres Sinjai diduga: Tidak merespons pelapor yang membawa saksi penting kasus dugaan kekerasan ke penyandang disabilitas, Menggunakan nada tinggi dan menunjuk pelapor, yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan kepolisian.


Andi Asis menekankan bahwa tindakan tersebut menghambat pemenuhan hak-hak korban dan melanggar prinsip profesionalisme Polri.


Proses Hukum Tetap Berjalan


Meski terjadi insiden tersebut, proses hukum utama terhadap kasus kekerasan seksual tetap berlangsung.


“Sudah di BAP kemarin, menunggu saksi hari Senin (22/12/2025) mendatang,” ujar Andi Asis, Jumat (19/12/2025).


Ia juga mengapresiasi respons cepat Propam baik dari Polda Sulsel maupun Polres Sinjai yang menunjukkan komitmen pengawasan internal yang sigap.


Dasar Hukum yang Mengikat


Laporan ini mengacu pada regulasi, antara lain: UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Perkap No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perpol No. 7/2022 tentang KEPP dan Komisi Kode Etik, Perpol No. 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, UU No. 12/2022 tentang TPKS, UU No. 23/2004 tentang KDRT, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas


Regulasi ini menegaskan hak korban atas perlindungan, kerahasiaan, dan layanan hukum yang aman.


Menyarankan dan Meminta Tindakan ke Irwasum Mabes Polri


Andi Asis secara khusus menyarankan dan meminta kepada Irwasum Mabes Polri agar Kanit PPA yang bersangkutan ditempatkan atau dipindahkan ke wilayah rawan, seperti Papua, untuk pembinaan yang efektif.


 “Sanksi etik maupun pemecatan tidak perlu karena itu bukan solusi bagi saya, Cukup kirim saja ke Papua atau daerah yang membutuhkan mental kuat,” ujarnya saat dikonfirmasi Jum'at (19/12/2025)


Untuk konteks, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Polri bertugas membantu Kapolri dalam pengawasan internal Polri, mencakup pengawasan umum, pemeriksaan keuangan, dan akuntabilitas.


Fungsi utama Irwasum termasuk: Mengawasi kinerja seluruh jajaran Polri, Memberikan bimbingan dan pengembangan sistem pengawasan, Mengelola laporan hasil pemeriksaan, Memfasilitasi lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnasham.


Fungsi ini memastikan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Polri tetap terjaga, sehingga penempatan anggota yang bermasalah di wilayah rawan dapat menjadi bagian dari mekanisme pembinaan yang efektif.


“Penempatan di wilayah rawan akan menjadi ujian nyata profesionalitas, keberanian, dan sikap anggota tersebut. Kalau di sana masih arogan, baru layak dipertimbangkan pemecatan. Tapi kalau berubah, berarti dia hanya butuh lingkungan tugas yang menantang,” tegas Andi Asis. 


Kasus ini menjadi cerminan besarnya harapan publik terhadap layanan kepolisian yang transparan, beretika, dan berpihak kepada korban. Evaluasi dari Irwasum diharapkan tidak hanya menyelesaikan satu aduan, tetapi juga memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. (*)

Lebih baru Lebih lama