Sambar.id, Manado, Sulut — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Dua unit kapal hasil rampasan negara senilai total Rp3,23 miliar resmi dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendukung penguatan sektor perikanan daerah.
Serah terima hibah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, secara simbolis menyerahkan dua kapal fishing boat tersebut kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E.
Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB.ST Michael beserta kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Kapal FB.ST Bobby-01 beserta kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena. Keduanya merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nilai perolehan kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000, berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado tertanggal 20 Maret 2025.
Penyerahan hibah dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung.
Proses ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan RI serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset terkait hibah aset rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset selaku pihak pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara selaku pihak penerima hibah, dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pejabat Kementerian Keuangan, unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi menegaskan bahwa pengelolaan barang rampasan negara tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada kemanfaatan publik.
“Kejaksaan mendorong percepatan penyelesaian barang rampasan negara dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kami berharap kapal-kapal ini dimanfaatkan untuk pemberdayaan nelayan, penguatan armada perikanan daerah, serta mendukung sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kapal diharapkan mampu mendorong usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini menjadi contoh konkret bagaimana penegakan hukum dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.












