SAMBAR.ID, PASURUAN — Praktik pemberitaan tanpa klarifikasi kembali menuai sorotan tajam. Dalam perkara dugaan penganiayaan yang masih berada pada tahap klarifikasi di Polres Pasuruan Kota, sejumlah media justru mempublikasikan keterangan sepihak dari narasumber yang diduga sebagai pelaku, sementara keterangan korban sama sekali tidak mendapat ruang. Akibatnya, korban digiring seolah mengada-ada dan bahkan berujung dilaporkan balik.
Pola pemberitaan tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi menyesatkan publik. Dokumen resmi kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara masih sebatas klarifikasi awal. Namun, sejumlah pemberitaan terlanjur membangun kesimpulan dan opini seolah-olah fakta hukum telah final, padahal proses hukum masih berjalan.
Situasi kian memprihatinkan ketika salah satu terlapor berinisial E diduga aktif menyebarkan serta memperkuat narasi pemberitaan yang menyudutkan korban. Bahkan, E disebut melakukan perundungan melalui grup rilis Polres Pasuruan Kota. Tindakan tersebut dinilai memperluas stigma negatif dan menambah tekanan psikologis terhadap korban, yang sejatinya berhak atas perlindungan, bukan justru disudutkan di ruang publik.
Dalam laporan pelapor, juga terungkap dugaan adanya dukungan dari sekitar 23 oknum wartawan yang kemudian melaporkan balik korban penganiayaan pada 7 Juli 2025. Langkah ini dipandang sebagai pembalikan posisi korban sekaligus mencederai prinsip dasar jurnalisme yang menjunjung tinggi independensi, verifikasi, dan keberimbangan.
Tak hanya perkara penganiayaan, laporan tersebut turut memuat dugaan penghinaan di muka umum yang terjadi pada tahun 2024 dalam sebuah hajatan khitanan di wilayah Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang berlangsung di hadapan para tamu undangan.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, tercatat dua orang terlapor berinisial M.P.I dan E. Terlapor E, yang berdomisili di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, disebut memiliki peran dalam penyebaran narasi, perundungan di ruang komunikasi publik, serta keterlibatan dalam pemberitaan tanpa klarifikasi.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan masih dalam tahap klarifikasi. Semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai prosedur hukum yang berlaku.







