Bantah Keterlibatan di PETI Parigi Moutong, Polda Sulteng: Tidak Ada Pembekingan!



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah secara tegas membantah isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong yang mencatut nama Wakapolda, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. 


Isu ini mencuat seiring maraknya tambang emas ilegal di sejumlah desa seperti Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga.


Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menanggapi sejumlah pemberitaan yang mengaitkan cukong tambang ilegal dengan oknum yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian.


Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa jajaran Polda Sulteng tidak pernah memberikan perlindungan, pembekingan, atau terlibat dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan PETI di Parigi Moutong maupun wilayah lain.


“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegas Kombes Pol Djoko Wienartono.


Menurutnya, Polda Sulteng justru berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. 


Ia menyebut, Polda Sulteng telah memerintahkan jajaran untuk segera melakukan penindakan terhadap semua aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami sudah perintahkan jajaran untuk dilakukan penindakan. Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (14/12/2025).


Kabidhumas juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini akan dilakukan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, baik dari masyarakat umum maupun oknum aparat, Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas.


Polda Sulteng menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait PETI atau dugaan keterlibatan pihak tertentu.


“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.***

Lebih baru Lebih lama