SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawan PT. Baru Terbit, diketahui berinisial RS (40) Thn, yang sempat beredar di publik dibantah tegas oleh pihak perusahaan.
Perusahaan pertambangan Galian C yang berlokasi di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ini meluruskan bahwa RS berhenti atas kemauan sendiri.
Public Relation PT. Baru Terbit, Sulung, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan karyawan yang bersangkutan.
“Terkait persoalan itu kami sudah clear-kan dengan yang bersangkutan, dimana si RS bukan di PHK tetapi atas keinginannya sendiri,” kata Sulung saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu siang (10/12/2025).
Ia menegaskan, keputusan untuk mengundurkan diri tersebut murni datang dari Rasyid tanpa adanya campur tangan dari manajemen perusahaan.
“Jadi sekali lagi kami luruskan, bukan pemecatan, Pak. Harapan dan solusinya tetap terbuka untuk yang bersangkutan untuk bermediasi dengan perusahaan secara pribadi antara beliau dengan pihak manajemen,” tambahnya.
Sulung memastikan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan kecuali terdapat pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Di sisi lain, RS saat dikonfirmasi terpisah via telepon WhatsApp juga membenarkan keterangan dari perusahaan. Ia mengakui bahwa dirinya memang memutuskan sendiri untuk keluar dari PT. Baru Terbit, dan membantah isu PHK yang beredar.
“Mengenai persoalan dengan pihak manajemen perusahaan (PT. Baru Terbit -Red), dengan saya, sudah diselesaikan alias di-clear-kan. Terima kasih atas bantuannya dan kerjasamanya, Pak,” tutupnya.







.jpg)
