Dana Hibah Rp 500 Juta di Persimpangan, BSKN RI Bengkulu Surati Yayasan SMPI Kaur


Sambar. Id KAUR, Bintuhan BENGKULU — Nasib dana hibah ratusan juta rupiah untuk pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Kaur kini berada di persimpangan. Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu secara resmi menyurati pimpinan Yayasan SMP Islam Terpadu (SMPI) Kaur, menyusul mangkraknya pembangunan gedung sekolah dan sumur bor sejak tahun 2022.


Surat bernomor 123/BSKN-RI/BKL/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025 itu ditandatangani langsung oleh Casim Hermanto, Ketua BSKN RI Wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam surat tersebut ditegaskan, pembangunan Gedung SMP Islam Terpadu di bawah naungan Yayasan Insan Khamil, berlokasi di Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan, hingga kini tidak menunjukkan penyelesaian sebagaimana peruntukan dana hibah.


BSKN RI mengungkapkan, proyek yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp500 juta saat ini terbengkalai tanpa kejelasan tindak lanjut. Kondisi tersebut diperkuat oleh hasil peninjauan langsung tim BSKN RI yang menemukan bangunan dalam keadaan tidak layak fungsi dan ditinggalkan.


“Kami menerima laporan masyarakat bahwa bangunan tersebut mangkrak sejak 2022. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, laporan itu terbukti. Karena itu, penggunaan dana hibah ini kini berada di persimpangan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Casim Hermanto.


BSKN RI menilai, sebagai penerima dana hibah, pihak yayasan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menyampaikan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel kepada publik. Terlebih, laporan masyarakat terkait proyek tersebut disebut telah ada sebelumnya, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan.


Melalui surat resmi tersebut, BSKN RI meminta pihak Yayasan Insan Khamil menyampaikan jawaban tertulis secara rinci, termasuk laporan penggunaan dana hibah, sebagai dasar penilaian dan langkah lanjutan.


Penyuratan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


BSKN RI menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen lembaga dalam mendukung penegakan hukum. Apabila tidak ada respons atau ditemukan pelanggaran, BSKN RI menyatakan siap mendorong persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan SMPI Kaur belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun menanti kejelasan: apakah dana hibah tersebut benar-benar bermuara pada kepentingan pendidikan, atau berhenti di persimpangan tanpa arah dan pertanggungjawaban.(Sb) 





Lebih baru Lebih lama