FORUM MASYARAKAT PEDULI BULURI mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Palu, khususnya pihak Kelurahan Buluri dan Kecamatan Ulujadi/F-IST Sambar.Id
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Lagi, Forum Masyarakat Peduli Buluri mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Palu, khususnya pihak Kelurahan Buluri dan Kecamatan Ulujadi, dalam menindaklanjuti keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Buluri.
Meski Pemerintah Kota Palu dikabarkan telah mengeluarkan putusan terkait pencabutan SK tersebut, warga menilai pemerintah tidak tegas dalam tataran eksekusi di lapangan.
Pasalnya, hingga saat ini pengurus LPM Buluri yang lama masih menjalankan aktivitas dan tugasnya seperti biasa.
Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Buluri mengungkapkan kekecewaannya karena putusan tersebut dinilai hanya sebatas administrasi tanpa tindak lanjut nyata kepada masyarakat.
"Pemerintah hanya sebatas mengeluarkan putusan, tapi tidak menindaklanjuti putusan tersebut kepada masyarakat. Buktinya sampai hari ini LPM masih melakukan tugas mereka seperti biasanya," ujar perwakilan Forum Masyarakat Peduli (FMPB) Buluri, Safrudin Dinggulemba,Jumat (26/12/2024).
Sumber tersebut menegaskan bahwa Surat Putusan pencabutan SK sebenarnya sudah jelas keberadaannya. Lambannya proses eksekusi ini memicu penilaian negatif warga terhadap kinerja aparatur kewilayahan setempat.
"Kami anggap pemerintah tidak tegas dengan hasil putusan tersebut. Lurah dan Camat dinilai tidak serius dan tidak becus dalam menangani persoalan ini," tegasnya.
Klarifikasi Pemerintah Kecamatan
Menanggapi sorotan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ulujadi, Muhammad Safa'ad memberikan klarifikasi terkait belum terlaksananya tindak lanjut putusan secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu.
"Saya belum bertemu dengan Kabag Hukum, beliau hari Rabu masih dinas luar kota," ujar Plt Camat Ulujadi saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan mekanisme yang harus ditempuh pasca pencabutan SK sesuai regulasi.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2025, pihak Kelurahan diwajibkan membentuk panitia pemilihan baru. Proses ini tertunda karena bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Palu
Nomor 400.1.5.3/5661/hukum/2025 Tentang pencabutan Keputusan Camat Ulujadi Nomor 04/SK-UJ/I/2025 tentang pengangkatan ketua lembaga pemberdayaan masyarakat, sekretaris LPM se kecamatan Ulujadi.
"Iya benar, di Perwali 53 Lurah membentuk panitia pemilihan. Mungkin (prosesnya) hari Senin karena hari ini libur dan cuti," jelasnya.
Selain itu, Plt Camat Ulujadi juga mengungkapkan adanya dinamika lain di lapangan. Ia mengaku telah dihubungi oleh massa yang pro terhadap pengurus LPM saat ini.
"Tadi malam saya dihubungi massa yang pro. Rencana mereka (akan) bertemu dengan Bapak Wali Kota Hadianto Rasyid," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Forum Masyarakat Peduli Buluri masih menunggu langkah konkret pemerintah pada awal pekan depan.***







