Sambar. Id Semarang – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah oleh tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, pada Rabu (09/12/2025). Laporan tersebut diterima melalui PTSP Kejati Jateng dan tercatat dengan nomor LP.001/PKL-XII/2025.
Dalam laporan itu, Ali memaparkan dugaan penyimpangan anggaran desa tahun 2021–2025, terutama terkait hilangnya 50 ekor kambing program ketahanan pangan yang sebelumnya tercatat sebagai aset desa namun tidak ditemukan saat pengecekan. Ia juga menyoroti kondisi lumbung desa yang dibangun dari anggaran ketahanan pangan namun diduga tidak dimanfaatkan dan tidak memiliki laporan penggunaan.
Laporan tersebut turut memuat temuan pada proyek infrastruktur desa 2022–2025, yang dinilai mengalami kerusakan dini dan mengindikasikan dugaan pengurangan spesifikasi material.
Ali menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap akuntabilitas keuangan desa.
“Ini bukan serangan personal. Ini murni upaya agar Dana Desa dikelola sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Kami ingin transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan pengelolaan anggaran,” ujarnya.
“Kalau ada oknum kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa, saya tidak akan tinggal diam.”
Ia juga memaparkan temuan lapangan secara detail.
“Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban, sehingga sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum.
Selain itu, bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas, tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak memiliki laporan penggunaan. Pada proyek infrastruktur tahun 2023–2024, kami juga menemukan banyak pekerjaan yang retak-retak serta dugaan pengurangan spesifikasi kualitas. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Ali menyusun laporan berdasarkan regulasi antikorupsi, mulai dari UU Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 108 KUHAP, hingga PP 71/2000 tentang Peran Serta Masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jateng masih belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan. Saat ini, laporan memasuki tahap telaah awal sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat. (Aziz)







.jpg)
