
Foto: Ilustrasi
SAMBAR.ID, Kabupaten Bekasi - Isu panas dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Wilayah Bekasi, kini menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, isu yang beredar kencang di kalangan warga tersebut langsung dibantah tegas oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat.
Menyikapi kabar miring tersebut, awak media segera melakukan konfirmasi dengan pihak terkait, mediasi di ruangan kantor untuk mengklarifikasi, pada Rabu siang (03/12/2025).
Pemdes dan PSM: Isu Itu Tidak Benar dan Tak Berdasar
Dalam klarifikasinya, perwakilan Pemdes dan PSM kompak menyatakan bahwa tudingan pemotongan BLT sama sekali tidak berdasar. Mereka menjamin proses penyaluran berjalan transparan dan utuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kami tegaskan, isu pemotongan BLT itu tidak benar dan merupakan dugaan yang tidak memiliki dasar," ujar inisial A, mewakili Pemerintah Desa, dengan nada tegas.

Foto: Ilustrasi awak media klarifikasi pihak Desa dan PSM mediasi dalam satu ruang
Senada dengan Pemdes, inisial W dari PSM juga memastikan bahwa tidak ada intervensi apalagi pemotongan dana bantuan.
"Tugas kami mendampingi dan memastikan bantuan sampai utuh. Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong," jelas W, meyakinkan bahwa setiap KPM menerima haknya secara penuh.
Penyaluran Lewat Kantor Pos, Minimalisir Intervensi Desa
Bantahan ini diperkuat dengan fakta mekanisme penyaluran BLT di Desa tersebut, yang sudah menggunakan jalur resmi dan didampingi pihak eksternal, sehingga meminimalkan potensi intervensi oknum di tingkat desa.
• Total KPM yang seharusnya menerima bantuan mencapai 733 keluarga.
• Setelah diverifikasi, sebanyak 665 KPM dinyatakan valid dan berhak menerima dengan bukti ber-Barcode.
• Proses penyaluran dilakukan secara langsung oleh pihak Kantor Pos, dengan didampingi oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sukatani.
"Jalur penyaluran melalui lembaga resmi dan didampingi pihak eksternal ini menunjukkan proses yang akuntabel. Kami siap membuka data dan informasi terkait penyaluran demi menjaga kepercayaan publik," tambah perwakilan Pemdes.
Catatan penting:
Praktik Pemotongan BLT Berpotensi Masuk Delik Korupsi
Menanggapi dugaan ini dari sisi hukum, jika ada oknum kedapatan dengan alih-alih 'kompensasi', seorang pakar hukum administrasi negara angkat bicara. Ia menyatakan bahwa praktik pemotongan dana bantuan sosial tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum serius.
"Bantuan sosial, termasuk BLT, adalah hak individu KPM dan wajib disalurkan 100% tanpa potongan," tegasnya.
"Praktik pemotongan ini berpotensi masuk delik Pungli dan juga penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi transparansi dan keadilan," tutupnya, memberikan penekanan serius terhadap isu tersebut.
(Sambar.id/A.Rifai/Red)






.jpg)
