Sambar.id Makassar, Rabu (3/12/2025) — Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Demokrasi Kerakyatan Sulawesi Selatan (SIDIK Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel, menuntut penindakan tegas terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi.
Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan “TANGKAP PADELI MANTAN KAJARI ENREKANG PELAKU PEMERASAN DAN KRIMINALISASI” sambil berorasi dari atas mobil komando.
La Ode Ikra Pratama selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Komisaris BAZNAS dianggap keliru. Ia menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Agama.
La Ode juga menyebut bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Komisaris BAZNAS tidak berdasar, terlebih terdapat bukti berupa percakapan digital yang diduga menunjukkan tindakan pemerasan oleh mantan Kajari Enrekang, Padeli.
“Pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kajari Enrekang adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan ada unsur ancaman terhadap Komisaris BAZNAS,” tegas La Ode di hadapan peserta aksi.
Ia mendesak Polda Sulsel segera memeriksa Padeli beserta pihak lain yang diduga turut terlibat.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Sutarming, saat menemui massa aksi menyatakan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ia memastikan Kejati Sulsel telah membentuk tim untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Jika terbukti ada keterlibatan dalam dugaan pemerasan itu, kami akan menindak dengan tegas,” ujar Sutarming.
Dari pihak kepolisian, Polda Sulsel menegaskan bahwa disposisi terhadap laporan dugaan pemerasan oleh mantan Kajari Enrekang akan dipercepat.
“Minggu ini akan kami tindak lanjuti,” kata pihak Polda Sulsel saat berdialog dengan massa.
Aksi berjalan tertib hingga massa membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut akan menindaklanjuti laporan mereka.








.jpg)
