Kado Akhir Tahun Kejari: Kepala Dinkes Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Anggaran


Sambar.id Bengkulu || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara, (AK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran tahun 2024. 


Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 2 Desember 2025, menjadi "kado akhir tahun" dari korps Adhyaksa setempat.


​Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, didampingi Kasi Intelijen, Andi Pebrianda, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pejabat berinisial AK tersebut.


​“Hari ini, Selasa tanggal 2 Desember 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan tersangka berinisial AK yang sekarang menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Nurmalina Hadjar dalam konferensi pers.


​Kasus korupsi yang menjerat AK terkait dugaan pemotongan anggaran yang dilakukan pada tahun 2024. Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melakukan pemotongan terhadap setiap anggaran pencairan yang diajukan yang melibatkan 22 puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara. 


“Dana yang dipotong berkisar antara 3% hingga 6% dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN di masing-masing puskesmas,” sambung Nurmalina. 


Modus pemotongan dana JKN dilakukan setelah dana tersebut ditransfer ke masing-masing penerima jasa pelayanan tenaga kesehatan di puskesmas. Selanjutnya, bendahara JKN kemudian mengumpulkan kembali dana sebesar 3% berdasarkan instruksi dari AK. 


“Uang yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada salah satu staf Dinkes, yang kemudian diteruskan kepada AK. Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp514 juta,” pungkas Nurmalina. 


​Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, Saudara AK disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yap/***) 




Lebih baru Lebih lama