SAMBAR.ID// PASURUAN - Laporan dugaan penganiayaan yang menimpa C.A., warga Dusun Pandean, Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sudah berjalan tiga tahun, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Perkara yang dilaporkan sejak Desember 2022 tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Polres Pasuruan. Sabtu ( 20/12/2025)
Sebagai langkah awal, Satreskrim Polres Pasuruan menerbitkan SP2HP pada 19 Desember 2025. Pelapor kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan melalui BAP di Unit II Satreskrim Polres Pasuruan pada 21 Desember 2025.
Meski SP2HP dan BAP telah dilakukan, pelapor mengaku tidak lagi menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara. Hingga kini, belum jelas apakah laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan sesuai prosedur hukum.
Menanggapi hal ini, Sambar.id melakukan klarifikasi kepada Kanit II Polres Pasuruan pada 17 Desember 2025. Kepolisian menyatakan laporan lama itu akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., dari LBH Mukti Pajajaran, menegaskan akan terus mengawal proses agar kepastian hukum dapat ditegakkan. LBH juga membuka opsi pengaduan ke pengawas internal Kepolisian apabila tidak ada langkah konkret dan transparan.
Pelapor berharap janji tindak lanjut aparat dapat direalisasikan secara profesional. Hingga berita ini diturunkan, Sambar.id akan terus memantau perkembangan kasus sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Laporan: Ilmiatun Nafia








.jpg)
