SAMBAR.ID, JABAR |
Kabupaten Bekasi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Edi Sumarman, S.H., M.H., ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI.
Laporan tersebut dipicu oleh rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kabar pencopotan jabatan Kajari dalam waktu yang berdekatan.
Kronologi Penyegelan Rumah
Peristiwa ini bermula saat KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek. Dalam prosesnya, tim penyidik KPK sempat menyegel rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi.
Zuli Zulkipli menilai tindakan penyegelan terhadap properti pejabat penegak hukum aktif merupakan langkah yang luar biasa dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
"Penyegelan tersebut merupakan langkah tidak lazim. Meskipun segel telah dibuka karena alasan belum cukup bukti pada saat OTT, hal ini tetap memerlukan penjelasan terbuka agar tidak memicu spekulasi," ujar Zuli kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Dugaan Aliran Dana dan Mutasi Jabatan
Selain penyegelan, muncul isu mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan yang menyeret nama aparat penegak hukum tersebut. KPK menyatakan akan mendalami setiap informasi relevan yang muncul dalam proses penyelidikan
Tak lama setelah insiden OTT mencuat, beredar kabar bahwa Kejaksaan Agung RI telah mencopot atau memutasi Kajari Kabupaten Bekasi. Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar pencopotan tersebut, apakah karena pelanggaran etik atau mutasi rutin.
Fokus Laporan Etik
Zuli menegaskan bahwa laporannya ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan berfokus pada tiga poin utama:
1.Dugaan pelanggaran kode etik jaksa.
2.Potensi penyalahgunaan kewenangan.
3.Tuntutan transparansi atas pencopotan jabatan yang mendadak.
Menurut Zuli, pengawasan etik adalah kewajiban institusional untuk menjaga marwah lembaga kejaksaan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana.
"Rangkaian peristiwa ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan sikap tegas dari institusi dalam menangani dugaan pelanggaran internal," pungkasnya.
Sumber: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H.,/Haris Pranata
(Sambar.id/A.Rifai/Red)








