Mahasiswa SIDIK Sulsel Soroti Pemeriksaan BAZNAS, Inspektorat Dituding Lampaui Kewenangan


Sambar.id MAKASSAR — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Demokrasi Kerakyatan Sulawesi Selatan (SIDIK Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Aksi tersebut menyoroti pemeriksaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang yang dinilai bermasalah secara hukum.


Dalam aksinya, massa membakar ban bekas, berorasi secara bergantian, serta membentangkan spanduk bertuliskan “Biang Kerok Kriminalisasi BAZNAS Enrekang: Padeli dan Marwan Dalang Penyalahgunaan Kekuasaan.”


Ketua SIDIK Sulsel, La Ode Ikra Pratama, dalam orasinya menegaskan bahwa pemeriksaan dana BAZNAS oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan cacat hukum. Menurutnya, dana BAZNAS bersumber dari zakat, infak, dan sedekah, bukan dari APBN maupun APBD, sehingga tidak masuk dalam rezim keuangan negara.


“Dana BAZNAS bukan dana APBN/APBD. Secara hukum, BAZNAS tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bukan pada mekanisme pengawasan keuangan daerah,” tegas La Ode Ikra.


Ia juga menduga adanya muatan politik dalam pemeriksaan tersebut. La Ode Ikra menyinggung posisi Marwan yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati Enrekang dan kini menjabat sebagai pimpinan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.


“Pemeriksaan ini patut diduga sarat kepentingan dan titipan politik. Tindakan menerbitkan atau menggunakan LHP terhadap BAZNAS merupakan perbuatan melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) dan cacat hukum sejak lahir (null and void),” ujarnya.


Menurut La Ode Ikra, dana zakat tidak dapat dikualifikasikan sebagai keuangan negara, sehingga tidak dapat diaudit oleh Inspektorat Daerah, apalagi dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi.


Sementara itu, di lokasi yang sama, Marwan, selaku pimpinan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menemui massa aksi dan menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah memiliki dasar dan temuan yang jelas. Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di BAZNAS.


“Tim kami telah menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16 miliar,” tegas Marwan di hadapan massa aksi.


Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Massa aksi mempertanyakan sumber kerugian yang disebut sebagai “kerugian negara” tersebut. Apakah Rp16 miliar itu berasal dari dana APBN/APBD atau justru dari dana zakat yang secara hukum tidak termasuk keuangan negara.


Hingga berita ini diturunkan, polemik status dana BAZNAS dan kewenangan Inspektorat Daerah dalam melakukan pemeriksaan masih menjadi perdebatan serius, baik di ruang publik maupun dalam perspektif hukum tata kelola keuangan dan pengelolaan zakat.

Lebih baru Lebih lama