Sambar.id, Pangkalpinang– Pangkalpinang Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Rabu (10/12/2025) resmi mendatangi Polda Babel untuk membuat laporan polisi.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Aditya Sunggara, serta ajudan pribadi, Hidayat melapor ke SPKT Polda Babel atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp825.318.000.
Hidayat menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal pelapor Fira Mustika Indah, dan tidak pernah memiliki urusan utang-piutang maupun mendatangi toko milik perempuan tersebut.
“Saya kan semalam dilapor ke Polda, padahal saya tidak ada utang ataupun mendatangi toko milik dia. Jadi pagi ini saya mau buat laporan balik karena pencemaran nama baik,” ujar Hidayat di hadapan petugas SPKT.
Sementara itu, diberitakan banka.tribunnews.com, kontraktor proyek apartemen milik Hidayat di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Ricky Gunawan, turut angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara. Ricky menegaskan, laporan Fira yang menyeret nama Hidayat dalam dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya, Rio, dan Asiong, tidak memiliki dasar.
“Intinya, persoalan itu urusan saya dengan dia (Fira). Tidak ada kaitannya dengan Pak Dayat. Ini murni perdata antara dia dengan saya,” ujar Ricky saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ricky menambahkan, keterlambatan pembayaran material maupun transaksi lainnya merupakan tanggung jawab pribadinya, bukan Gubernur.
“Kalau dia mau lapor, silakan. Itu urusan antara saya dan dia. Tapi kalau dia bawa-bawa Panglima (Hidayat), itu bisa jadi pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.
Ricky mengaku telah menghubungi Fira setelah mengetahui adanya laporan tersebut dan meminta agar nama Gubernur tidak diseret dalam urusan bisnis yang tidak berkaitan.
Kasus ini kini bergulir di Polda Babel. Laporan balik dari Hidayat Arsani mempertegas bahwa polemik utang-piutang yang diklaim Fira Mustika Indah berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih serius, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Red







.jpg)
