Ortu Murid SDN di Bekasi Keluhkan Pungutan Rapor Rp 100 Ribu, Kepsek Membantah

SAMBAR.ID, JABAR |

Kabupaten Bekasi - Kabar sekolah gratis di jenjang Sekolah Dasar (SD) tampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh orang tua siswa di Kabupaten Bekasi. Pengambilan rapor di SDN Sukarukun 01, Kecamatan Sukatani, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum pihak sekolah.


Para orang tua murid diminta membayar uang sebesar Rp 100.000 dengan rincian Rp 50.000 untuk penebusan rapor dan Rp 50.000 untuk pembelian sampul rapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemungutan uang tersebut dilakukan oleh orang tua murid yang ditunjuk (koordinator kelas) atas arahan guru kelas masing-masing.


Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini dipertegas dalam rapat sekolah pada Rabu (17/12/2025). Menurutnya, rapat tersebut turut dihadiri oleh pihak Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.


"Saat Korwil berbicara kepada kami, dia membenarkan bahwa menebus rapor wajib bayar Rp 100.000 untuk rapor dan sampul," ujar narasumber tersebut melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).


Ia mengaku merasa terintimidasi karena adanya dugaan ancaman yang disampaikan pihak sekolah saat rapat berlangsung. Hal ini membuat para orang tua merasa takut untuk bersuara.


"Kami takut karena saat rapat hari Rabu itu kami diancam. Sebagian ibu-ibu langsung membubarkan diri. Uang sudah dikumpulkan oleh Korlas, ada yang bayar lunas, ada juga yang dicicil, bahkan ada yang dipotong dari tabungan siswa," lanjutnya.


Keluhan serupa datang dari warga Perumahan Pilar Gading Mas yang memiliki dua anak bersekolah di SDN Sukarukun 01. Ia mengaku tidak bisa mengambil rapor anaknya karena tidak memiliki biaya.


"Dalam kondisi ekonomi saat ini, nominal segitu sangat besar bagi saya. Sampai Jumat pagi ini saya tidak berani datang ke sekolah karena tidak punya uang untuk menebus rapor, apalagi anak saya dua sekolah di sana," ungkapnya dengan nada sedih melalui pesan suara.


Penjelasan Kepala Sekolah


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SDN Sukarukun 01 membantah adanya pemaksaan terkait pembayaran uang rapor tersebut. Ia menyebut pertemuan dengan orang tua murid memang benar terjadi dan disaksikan oleh Korwil Dinas Pendidikan.


"Tidak ada kata-kata untuk memaksakan bayar uang rapor. Korwil hanya menyampaikan agar ada sinergi antara guru dan orang tua murid," ujar Kepsek saat dihubungi via telepon.


Ia menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.


"Bagi kami, tidak ada penekanan atau segala macam. Apa yang mau ditekan? Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan," pungkasnya.


Hingga berita ini dimuat, redaksi telah mengantongi bukti berupa rekaman suara dan video saat proses pengumpulan uang di ruang kelas sebagai bahan pendukung laporan warga.


Sumber: Warga/Wali Murid

(Sambar.id/A.Rifai/Red)

Lebih baru Lebih lama