SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Sebanyak 25 narapidana (napi) pria dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu pada Sabtu, (13/12/2025).
Proses pemindahan ini berlangsung aman dan terkendali berkat pengawalan ketat dari Satuan Samapta Polres Donggala.
Kegiatan pengamanan dan pengawalan (Pam Wal) ini dimulai pukul 13.00 WITA dan selesai pada pukul 16.30 WITA, menempuh rute dari Rutan Negara Kelas IIB Donggala langsung menuju Lapas Kelas IIA Palu.
Kasat Samapta Polres Donggala, AKP Rislan, memimpin langsung operasi pengawalan ini, mengerahkan total 10 personel dari UPRC Regu 2 Sat Samapta Polres Donggala.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Nomor: Sprin/ /XII/PAM.3.3/2025.
Pihak Rutan Negara Kelas IIB Donggala juga melibatkan delapan sipir atau personel Polsuspas, termasuk Musral, S.H., dan Willy Wilara, S.Tr.Pas., untuk memastikan kelancaran pemindahan.
"Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah terlaksananya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kepala Rutan serta personel Polsuspas, monitoring, pengamanan, dan pengawalan pemindahan narapidana. Seluruh giat berjalan lancar, dan situasi terpantau aman terkendali," demikian dilaporkan tim pengamanan.
Untuk menunjang pengawalan, dikerahkan sejumlah sarana, termasuk dua unit mobil patroli Randis R4 Isuzu D Max dan dua unit mobil Transpas B 7402 PPB dan B 7435 PPB sebagai kendaraan tahanan. Personel pengamanan juga dilengkapi dengan tujuh buah Baton Stick.
Pemindahan 25 narapidana pria ini merupakan bagian dari upaya manajemen dan penataan kapasitas penghuni rutan/lapas di wilayah Sulawesi Tengah.***
Source : Humas Polres Donggala








.jpg)
