Molor 3 Jam, APBD OKU 2026 Akhirnya Disahkan? Kedispilinan DPRD dan Ketegasan BK Dipertanyakan!

Sambar.id, OKU — Palu sidang akhirnya diketuk. Setelah molor hampir tiga jam dari jadwal semula, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Sabtu, 13 Desember 2025.


Paripurna ke-53 Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025 yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, baru bisa bergulir sekitar pukul 13.45 WIB. Ketua DPRD OKU, Sahril Emil, mengakui adanya penundaan. Bahkan, rapat semula dijadwalkan pada Jumat malam sebelumnya pukul 20.00 WIB.


 “Walaupun rapat paripurna sempat tertunda, Alhamdulillah kuorum terpenuhi. Kita bisa laksanakan rapat,” tegas Sahril Emil.


Dasar Hukum: Kuorum dan Kehadiran Wajib


Molornya rapat sebelumnya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah kepatuhan terhadap hukum dan etika kedewanan. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:


UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan APBD harus dibahas dan ditetapkan bersama antara kepala daerah dan DPRD.


UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3): Mengatur fungsi, kewajiban, dan disiplin anggota DPRD, termasuk kehadiran dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan.


PP Nomor 12 Tahun 2018: Mengatur kuorum 2/3 anggota DPRD dan konsekuensi pelanggaran disiplin.


Tata Tertib DPRD OKU: Mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan lembaga melalui kehadiran dan partisipasi aktif.


Dengan regulasi yang tegas, kegagalan kuorum dan molornya jadwal rapat menegaskan lemahnya kedisiplinan sebagian wakil rakyat.


Kuorum Akhirnya Terpenuhi, Tapi Publik Harus Menunggu

Sempat tertunda karena hanya 19 anggota hadir, rapat baru dapat dimulai pukul 13.00 WIB, hampir 17 jam dari jadwal awal. Publik pun menanti lama sementara agenda strategis daerah—penetapan APBD—tersandera satu kursi kosong.


Tugas dan Kewajiban DPRD


DPRD mengemban tiga fungsi utama:

  1. Legislasi – Membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda).
  2. Anggaran – Membahas dan menetapkan APBD, instrumen uang rakyat.
  3. Pengawasan – Mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan kinerja eksekutif.


Semua fungsi tersebut mensyaratkan kehadiran fisik, disiplin, dan tanggung jawab moral. APBD 2026 menentukan arah pembangunan, layanan publik, dan keberlangsungan program daerah. Ketika pengesahan tertunda, yang terdampak adalah masyarakat.


Ketegasan Badan Kehormatan DPRD Dinanti

Molornya paripurna menyorot Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU. BK memiliki mandat menjaga etika, disiplin, dan martabat lembaga legislatif. Ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna strategis bukan pelanggaran ringan, melainkan pengabaian kewajiban konstitusional.


Publik menanti langkah nyata:

  • Apakah BK akan memanggil dan memeriksa anggota yang tidak hadir?
  • Apakah sanksi etik ditegakkan sesuai tata tertib
  • Atau pelanggaran berulang dibiarkan tanpa konsekuensi?
  • Diamnya BK akan melemahkan wibawa DPRD di mata rakyat.
  • Ekesekutif dan Legislatif Sepakat


Setelah rapat resmi dibuka, seluruh fraksi DPRD OKU menyatakan persetujuan Rancangan APBD 2026 menjadi Perda. Penandatanganan berita acara bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, yang hadir didampingi Wakil Bupati H. Marjito Bachri.


Bupati Teddy menegaskan APBD adalah uang rakyat, menuntut seluruh OPD bekerja profesional, disiplin, dan berorientasi hasil. Ia menjamin eksekusi anggaran transparan dan tepat sasaran.


“APBD ini milik seluruh masyarakat OKU. Partisipasi dan pengawasan publik sangat penting bagi keberhasilan pembangunan,” tegas Teddy.


Rapat ditutup dengan doa bersama, menandai babak baru pengelolaan keuangan daerah OKU untuk satu tahun ke depan.


Catatan; Kuorum tercapai. APBD disahkan. Tetapi kedisiplinan anggota DPRD dan ketegasan BK masih harus diuji. Waktu publik telah terbuang, wibawa lembaga tetap menjadi taruhan.


(Amel)


Lebih baru Lebih lama