PASURUAN KOTA, SAMBAR ID– Kasus penganiayaan terhadap wartawati, Ilmiatun Nafia, bergerak signifikan. Polres Pasuruan Kota resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menerbitkan Laporan Polisi baru pada 8 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. LP bernomor LP/B/121/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tersebut menggantikan laporan awal LPM 88/111 yang dibuat pada hari kejadian.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik menilai bukti permulaan dugaan kekerasan fisik yang melibatkan M.P.I. sudah cukup kuat untuk diproses pada tingkat penyidikan.
Peristiwa terjadi pada 14 Maret 2025. Menjelang siang, Ilmiatun menerima beberapa pesan dari G., anak terlapor, yang memintanya datang ke Polres Pasuruan Kota. Saat pesan terakhir masuk, Ilmiatun sudah berada di lokasi. Tidak lama setelah memasuki area parkir, sekitar pukul 13.30 WIB, ia mengaku langsung diserang M.P.I. melalui pukulan dan tendangan yang mengenai kepala, pergelangan tangan, dan perut.
Setelah kejadian, Ilmiatun menjalani visum di RSUD dr. R. Soedarsono. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.15 hingga 15.38 WIB menunjukkan adanya memar di dahi kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, serta keluhan nyeri akibat benturan pada perut bagian tengah. Pada pukul 17.00 WIB hari yang sama, korban membuat laporan resmi ke SPKT Polres dengan dasar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menilai konsistensi kronologi, visum, dan bukti komunikasi sebelum kejadian. Dengan status penyidikan, polisi memiliki ruang penuh untuk pemeriksaan lanjutan, pemanggilan saksi tambahan, dan gelar perkara yang dapat berujung pada penetapan tersangka.
Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan S.E., S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini ketat. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan Polres bukan sekadar peristiwa kriminal, tetapi juga ujian nyata bagi integritas penegakan hukum.
"Peristiwa ini terjadi di area institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Maka penyidikan harus dilakukan tanpa toleransi terhadap tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun," tegasnya.
Ilmiatun, sebagai korban, meminta aparat bekerja secara transparan dan memastikan tidak ada keberpihakan dalam proses penyidikan.
"Saya percaya hukum tidak pilih kasih. Yang saya butuhkan hanya kepastian hukum dan penanganan yang benar-benar profesional. dan saya ingin keadilan," ujarnya.







.jpg)
